Antara Monogami dan Poligami Terhadap Konteks Keadilan dalam Rumah Tangga

Islam adalah agama yang membahagiakan, kedamaian dan kemaslahatan. Konsep keadilan dalam Al-Qur'an sangatlah penting. Al-Qur'an menegaskan keadilan dalam semua hal, maka Al-Qur'an pun menegaskan hal pernikahan mengenai keadilan. Jika seseorang tidak mampu melakukan perlakuan adil, maka janganlah coba-coba untuk poligami.

Tidak ada alasan apapun untuk bisa mengharuskan poligami, misalnya karena takut zina, banyaknya wanita, untuk ibadah bahkan untuk sunnah Itu semua tidak ada, yang ada hanyalah pentingnya keadilan, pentingnya tidak berbuat aniaya dan pentingnya menghormati. 

Seperti yang diungkapkan dalam tafsir Q.S An-nisa ayat 3. Ayat ini kerap dijadikan alasan dalam anjuran poligami namun banyak tafsir yang menafsirkan sebaliknya, yaitu menganjurkan monogami.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-nisa :3)

Syekh Abu Syukho mengatakan bahwa poligami diperbolehkan jika poligami itu baik untuk kalian semua yaitu suami, istri, anak dan masyarakat semua. Poligami diperbolehkan tetapi harus dilihat kebaikannya kepada masyarakat, apakah menimbulkan kesalahpahaman, perpecahan, atau bahkan menimbulkan konflik yang berujung bertengkaran. Poligami diperbolehkan apabila seorang istri menerima dengan senang hati untuk dipoligami, oleh karena itu seorang suami harus meminta izin.

Tidak ada anjuran untuk melakukan poligami yang ada hanyalah perintah untuk berbuat adil dan tidak aniaya. Jika seseorang khawatir akan hal itu maka menikahlah dengan seorang saja. Karena dengan satu saja itu akan memungkinkan untuk berbuat adil dan memungkinkan tidak melakukan perbuatan aniaya.

Dalam surat An-nisa ayat 128, 129 dan 130. Menjelaskan mengenai perempuan yang khawatir suaminya berselingkuh dengan perempuan lain, ayat ini menganjurkan untuk berkompromi. Jika seorang suami mau berkomitmen pada pernikahan maka tidak akan terjadi poligami. Namun apabila tidak ada komitmen maka perempuan harus menerima.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 128
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. An-nisa:128)

Tetapi Al-Qur'an mengingatkan pada ayat 129 surat An-Nisa yaitu "Wahai laki-laki ketika kamu berpoligami, kamu tidak akan mampu berbuat adil".Oleh karena itu berpikirlah terlebih dahulu jika ingin poligami.

Allah berfirman dalan surat An-nisa ayat 129
وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ( Q.S. An-nisa: 129)

Jika seorang suami tetap memaksa untuk melakukan poligami sementara istrinya tidak mau, Al-Qur'an menganjurkan untuk bercerai. Dengan bercerai bisa jadi akan lebih mendiri dan lebih cukup. Seperti yang dijelaskan pada ayat 130 Surat An-nisa yaitu:
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا
Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana ( Q.S. An-nisa: 130)

Nabi Muhammad SAW menyarankan berpoligami akan membuat tidak adil dan membuat anda pincang diakhirat. Nabi Muhammad SAW tidak pernah memuji bahkan membanggakan poligami. Rosulullah justru membanggakan monogami dengan Siti Khadijah. Titik tekan dalam mencari kebaikan dalam pernikahan itu jauh lebih banyak.

Bahkan terdapat satu kisah yang diriwayatkan Shahih Bukhori, Nabi Muhammad SAW pernah berkotbah ketika Imam Ali Bin Abi Thalib ingin menikahi lagi terhadap istrinya Fatimah yang tidak lain adalah putri Nabi sendiri. "Bahwa Saya tidak rela putri saya dipoligami Fatimah adalah darah dagingku apa yang menyakitinya menyakitiku apa yang mengganggunya menggangguku". Poligami menurut Fatimah akan menyakiti dirinya dan menyakiti Rosulullah. Karena itu, Rosulullah berkata "Jika sahabat Ali ingin menikah lagi maka ceraikanlah putriku lebih dulu kemudian menikah lagi". Hadits tersebut mengajarkan seorang ayah boleh dan wajib membela putrinya agar tidak dipoligami.

Ibnu Hajar Ashqolani berkata ketika mendengar hadits ini " menikah lebih dari satu, bagi laki-laki memanglah halal tetapi ia bisa dilarang ketika mengakibatkan keburukan pada perempuan.
Kembali dalam konteks keIslaman, yang dianjurkan dalam pernikahan yaitu nilai bukan poligami dan monogami. Nilai dalan pernikahan itu, apakah menghasilkan kebaikan, keadilan, kasih sayang dan kenyamanan. Seperti yang sering diungkapkan oleh Rosulullah SAW.

Dengan monogami atau satu pasangan dan berkomitmen satu sama lain tentu lebih mudah mendapatkan nilai dalam pernikahan. Maka tidak beralasan jika poligami dianggap sebagai anjuran perintah atau pesan Al-Qur'an dan Nabi SAW. Oleh karena itu janganlah membandingkan poligami dengan zina, lebih baik kembali kepada istri. Bangun nilai pernikahan dengan komitmen dan keimanan.


Weli Anggraeni, 1708202084
HES D/ Semester 7


Comments