Nama : Fijrina Ashlakha
Kelas : HES D/7
No. Absen : 33
NIM : 1708202159
Ada beberapa pendapat dari para ulama fiqih mengenai Ketentuan Durasi Puasa di Negara yang Siangnya Sangat Panjang. Oleh imam suyuthi, dalam kitab al-Hawi lil fatawa jilid I membahas tentang isu hadist yang berbicara tentang negara yang malamnya panjang siangnya pendek maupun sebaliknya. Ada yang mengatakan tetap, adapun ibadah sholatnya dilakukan sebagaimana adanya, ada yang juga yang dikira-kirakan sesuai dengan daerah-daerah setempat yang stabil. Perlu diketahui dalam dua tahun belakangan ini, bulan Ramadan yang ditandai dengan terlihatnya bulan baru, jatuh di musim panas, bagi negara-negara yang mengalami pergantian empat musim. Hal ini bukan fenomena baru, lantaran tiga dekade lalu, atau sekitar pertengahan 1980an, hal ini juga pernah terjadi. Salah satu contoh di Kota Tromso, yang terletak di jantung wilayah utara Norwegia, sekitar 350 km sebelah utara Lingkaran Arktik, Norwegia. Pada periode akhir Mei hingga akhir Juli, kota kepulauan yang dikelilingi oleh pegunungan yang tertutup salju ini mengenal fenomena "matahari tengah malam", di mana matahari tidak terlihat terbenam bahkan hingga tengah malam. Saat ini, jumlah populasi Muslim di Tromso mencapai 1.000 orang, sebagian besar terdiri dari para pengungsi dari Somalia, sejumlah imigran dari negara lain dan juga beberapa mualaf lokal.
Ada 4 pandangan para ulama kontemporer terkait dengan hukum dan ketentuan puasa bagi orang2 muslim yang ada di suatu negara yang siangnya panjang yaitu sebagai berikut:
1. Pendapat pertama, yaitu pandangan yang masih tetap pada fiqih klasik. Puasa tetap wajib yang mana mengikuti gerak matahari tersebut selama bisa dikenali kapan terbit fajar dan kapan terbenamnya matahari berapapun durasi puasanya. Akan tetapi tidak mampu, maka boleh tidak berpuasa.
2. Pendapat kedua, dipilih oleh Majelis Ulama Negara-Negara Eropa, yaitu ketika siangnya panjang sekali maka negara-negara itu bisa mengambil durasi jam yang rata antara siang dan malamnya (Sekitar bulan agustus-oktober). Jadi ketika terbit fajar, maka kita puasa selama 14 jam maka sudah dibolehkan berbuka.
3. Pendapat ketiga, yaitu waktu berbukanya mengikuti dengan negara setempat yang durasi jam puasanya stabil. Jadi misal Kota Tromso mengikuti durasi puasa di negara setempat seperti Istanbul.
4. Pendapat keempat, yaitu bagi negara yang mengalami seperti itu, maka bisa mengikuti durasi jam puasa di Mekkah. Karena islam lahirnya di Mekkah, dan peredaran matahari untuk jam puasa dan sholat itu ada di Mekkah.
Menyikapi permasalahan tersebut, maka menurut pendapat pribadi saya lebih relevan mengacu kepada pendapat para ulama-ulama dari Eropa yang mana menganjurkan untuk mengikuti durasi jam puasa di Mekkah. Hal ini karena islam lahir di Mekkah, dan peredaran matahari untuk jam puasa dan sholat itu ada di Mekkah. Didalam surah al-Baqarah ayat 185 di jelasakan:
شَهۡرُ رَمَضَانَ الَّذِىۡٓ اُنۡزِلَ فِيۡهِ الۡقُرۡاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الۡهُدٰى وَالۡفُرۡقَانِۚ فَمَنۡ شَهِدَ مِنۡكُمُ الشَّهۡرَ فَلۡيَـصُمۡهُ ؕ وَمَنۡ کَانَ مَرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ وَلِتُکۡمِلُوا الۡعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمۡ وَلَعَلَّکُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Berdasarkan dalil tersebut, dapat kita pahami bahwa orang yang susah untuk berpuasa, maka tidak diharuskan untuk berpuasa. Jadi para Majelis ulama Eropa menjadikan dasar hukum ini bagi orang-orang yang berpuasa di luar negeri (misalnya Eropa) yang mana durasi puasanya itu lama sehingga menyusahkan bagi yang menjalankannya maka boleh untuk tidak berpuasa. Didalam kaidah an-nuzulu ilal masail ad’na juga dijelasakan bahwa kita bisa menggunakan hukum yang paling ringan/mudah apabila kita tidak bisa menggunakan yang ideal. Maka dalam teknisnya, Mereka boleh makan pada malam hari sampai terbitnya Fajar di tempatnya, dan harus menahan diri dari hal yang membatalkan pada siang hari sampai terbenamnya matahari sebagaimana waktu daerah yang diikuti (mengikuti durasi waktu Mekkah).
Comments
Post a Comment