Monogami Lebih Baik dari Pada Poligami
Di dalam Al-Qur'an, menegaskan pentingnya berbuat adil ketika
menikah, namun poligami merupakan sesuatu yang dapat merusak untuk berbuat adil
dalam pernikahan, maka jika kamu tidak mampu berbuat adil janganlah
berpoligami. Seperti yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berisi
mengenai perintah untuk berbuat adil, antara lain:
وَاِنْ
خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ
النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا
فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا
تَعُوْلُوْاۗ
Artinya : “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah
perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu
khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau
hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar
kamu tidak berbuat zalim”.
Didalam ayat tersebut dijelaskan pentingnya berbuat adil,
pentingnya menghormati, pentingnya tidak menganiaya. Didalam ayat ini banyak
tafsir diantara nya menganjurkan untuk monogami bukan untuk berpoligami.
Didalam ayat tersebut seperti pada ayat وَاِنْ
خِفْتُمْ yang artinya maka kawinilah seorang saja. Dalam ayat tersebut jika
kamu tidak dapat berbuat adil maka nikahlah dengan seorang saja, dan menurut
ulama tafsir ayat tersebut membahas "Jangan Semena-mena" kepada
perempuan yang akan dinikahi dan anak yatim. dan jika tidak mampu untuk
berpoligami maka jangan lah berpoligami, karena sesungguh nya satu itu lebih
menjauhkan dari semena-mena.
Jika pada akhirnya tidak mampu untuk bertahan dalam poligami,
terutama perempuan maka silakan keduanya bercerai. Bahkan bisa jadi perceraian
itu membuat masing-masing akan cukup makan, kaya, dan akan mandiri. Berpoligami
hanya dilakukan untuk perempuan yang suka dan senang hati untuk di poligami,
maka laki-laki perlu izin kepada istrinya dan tidak selingkuh.
Dan didalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 128 juga dijelaskan
mengenai perempuan yang khawatir terhadap suaminya yang main mata terhadap
perempuan lain, antara lain;
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ
خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن
يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ
ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya; “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau
sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan
perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)
walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan
isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh),
maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dan Al-Qur'an surat An-Nisa
ayat 129, antara lain;
وَلَنْ
تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا
تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا
وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya; “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang”.
Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah memuji atau membanggakan
poligami. Yang Rosul puji justru pernikahan monogaminya selama 25 tahun dengan
Siti Khodijah.
Bahkan Nabi Muhammad sendiri pernah berkhutbah ketika Imam Ali bin
Abi Tholib mau menikah lagi terhadap istrinya Fatimah, putri Nabi SAW. Nabi
berkhutbah didepan para sahabat-sahabat "saya tidak rela, karena Fatimah
adalah darah dagingku, jika menyakiti nya maka juga menyakitiku dan apa yang
mengganggunya menggangguku".
Dan poligami ternyata menyakiti Fatimah dan Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, Nabi berkata "Kalau memang mau nikah lagi maka berpisahlah
dulu dengan anakku."
Imam Ibnu Hajar juga mengatakan " menikah lebih dari satu bagi
laki-laki memang halal, tetapi ia bisa dilarang ketika ternyata mengakibatkan
keburukan kepada perempuan".
Jadi dari penjelasan diatas bahwa monogami lebih baik dari pada
poligami. Karena didalam pernikahan adalah dianjurkan dengan adanya nilai
kebaikan, nilai kasih sayang, nilai kebahagiaan, dan diantara nilai-nilai
tersebut lebih mudah didapat didalam pernikahan Monogami daripada poligami.
Comments
Post a Comment