“NUSYUZ
DALAM PERKAWINAN ISLAM”
Nama
: Eka Nurjanah
Nim :
1708202121
Kelas
: 7D/HES
Nusyuz
merupakan segala ucapan dan tindakan salah satu atau kedua belah pihak dari
pasutri yang bisa mengancam pudarnya ikatan pernikahan mereka. Nusyuz berlaku
pada baik suami ke istri dan begitupun sebaliknya istri terhadap suami.
Isteri
yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didefinisikan
sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu
kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya
adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan
sebaik- baiknya.
An
Nisa 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ
بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ
قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya
: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah
mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Di dalam
penjelasan ayat tersebut BISA pula ditunjukkan untuk nusyuznya suami
terhadapat istri, meskipun dalam semua kasus kebanyakan perempuan yang
mengalami hal tersebut akan tetapi tidak menutup kemungkinan seorang suami pun
mengalami hal yang sama, seperti halnya suaminya tempramen, bertindak dan
berperilaku sangat buruk.
Di
dalam ayat ini dijelaskan solusi apalagi seorang istri melakukan nusyuz kepada
suaminya dengan suami melakukan 3 hal antara lain,
-
menasehati nya.
-
pisah ranjang, dan
- memukul
(dengan cara lemah lembut dan tidak melukai),
Untuk
masa sekarang menerapkan 3 solusi diatas dapat dilakukan dengan cara menasehati
ketika seorang istri melakukan nusyuz kepada suaminya, dan melakukan pisah
ranjang dan suami boleh memukul dengan maksud mendidik dengan cara lemah lembut
dan tidak melukai.
An
Nisa ayat 128
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ
خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟
فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya
: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari
suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia
itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik
dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Didalam
ayat tersebut Nusyuz Suami terhadap istri adalah sikap suami yang menjauh, acuh
(sibuk dengan urusannya sendiri tanpa memperdulikan anak dan istrinya).
Ayat
tersebut bisa diartikan dalam nusyuz suami dengan cara memuubadalah kan ayat
tersebut, yang tidak hanya dituju pada
satu pihak saja melainkan kedua belah pihak seperti halnya "apa bila
seorang istri" maka dalam pembacaan mubadalah dia naik menjadi
"apabila seseorang" . karena ayat tersebut bisa dinaikkan maknanya
untuk bisa ditemukan fakta-faktanya dimasyarakat dan tidak menutup dalam satu
makna saja.
Didalam ayat ini
memberikan solusi apabila suami nusyuz terhadap istri, antara lain : bagi
keduanya untuk saling bersepakat agar memperoleh perdamaian, seperti istri
merelakan sebagian haknya dalam hal nafkah atau tempat tinggal, atau merelakan
seluruh haknya baik itu dalam hal nafkah atau sekaligus dalam hal tempat tinggal,
ini semua agar sang istri dapat tetap bersama dengan suaminya dengan penuh
kemuliaan.
Comments
Post a Comment