Nusyuz Dalam Perkawinan Islam

 

“NUSYUZ DALAM PERKAWINAN ISLAM”

Nama : Eka Nurjanah

Nim : 1708202121

Kelas : 7D/HES

Nusyuz merupakan segala ucapan dan tindakan salah satu atau kedua belah pihak dari pasutri yang bisa mengancam pudarnya ikatan pernikahan mereka. Nusyuz berlaku pada baik suami ke istri dan begitupun sebaliknya istri terhadap suami.

Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik- baiknya.

An Nisa 34

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Di dalam penjelasan ayat tersebut BISA pula ditunjukkan untuk nusyuznya suami terhadapat istri, meskipun dalam semua kasus kebanyakan perempuan yang mengalami hal tersebut akan tetapi tidak menutup kemungkinan seorang suami pun mengalami hal yang sama, seperti halnya suaminya tempramen, bertindak dan berperilaku sangat buruk.

Di dalam ayat ini dijelaskan solusi apalagi seorang istri melakukan nusyuz kepada suaminya dengan suami melakukan 3 hal antara lain,

- menasehati nya.

- pisah ranjang, dan

- memukul (dengan cara lemah lembut dan tidak melukai),

Untuk masa sekarang menerapkan 3 solusi diatas dapat dilakukan dengan cara menasehati ketika seorang istri melakukan nusyuz kepada suaminya, dan melakukan pisah ranjang dan suami boleh memukul dengan maksud mendidik dengan cara lemah lembut dan tidak melukai.

An Nisa  ayat 128

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya : “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Didalam ayat tersebut Nusyuz Suami terhadap istri adalah sikap suami yang menjauh, acuh (sibuk dengan urusannya sendiri tanpa memperdulikan anak dan istrinya).

Ayat tersebut bisa diartikan dalam nusyuz suami dengan cara memuubadalah kan ayat tersebut,  yang tidak hanya dituju pada satu pihak saja melainkan kedua belah pihak seperti halnya "apa bila seorang istri" maka dalam pembacaan mubadalah dia naik menjadi "apabila seseorang" . karena ayat tersebut bisa dinaikkan maknanya untuk bisa ditemukan fakta-faktanya dimasyarakat dan tidak menutup dalam satu makna saja.

Didalam ayat ini memberikan solusi apabila suami nusyuz terhadap istri, antara lain : bagi keduanya untuk saling bersepakat agar memperoleh perdamaian, seperti istri merelakan sebagian haknya dalam hal nafkah atau tempat tinggal, atau merelakan seluruh haknya baik itu dalam hal nafkah atau sekaligus dalam hal tempat tinggal, ini semua agar sang istri dapat tetap bersama dengan suaminya dengan penuh kemuliaan.

Comments