Bolehkah Shalat Wajib Di Atas Kendaraan?

 

Bolehkah Shalat Wajib Di Atas Kendaraan?

Nama : Faisal Nur Farhan

Nim : 1708202097

Kelas : HES D/7

Melakukan perjalanan jauh maupun dekat adalah suatu kegiatan manusia untuk  memenuhi kebutuhan hidupnya ataupun keluarganya. Namun disamping itu ada kebutuhan yang lebih dan tidak bisa untuk ditinggalkan yaitu melakukan ibadah shalat, baik shalat wajib maupun sunnah juga merupakan suatu kebutuhan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Yang menjadi problem adalah ketika suatu kerbutuhan untuk melaksanakan ibadah terhambat oleh kondisi dimana sedang dalam perjalanan. Sementara itu terkadang untuk turun dari kendaraan saja mengalami kendala-kendala yang tidak memugkinkan, sehingga harus melaksanakan sholat di atas kendaraan.

Pada zaman dulu bekendara dengan menunggangi unta, berbeda pada zaman sekarang sudah banyak macam-macam kendaraan seperti motor, sepeda, mobil, pesawat, kereta api, kapal laut dan kendaraan publik lainnya. Apakah boleh shalat di atas kendaraan zaman sekarang, tetntunya boleh. Jika diqiyaskan kendaraan zaman sekarang dengan zaman dulu itu sama saja, Bagaimana dengan mobil pribadi, motor, sepeda, becak, dokar, mungkin masih bisa sholat di atas becak, dokar, dan mobil karena tempatnya cukup untuk melakukan gerakan sholat tetapi bukan diri sendiri yang mengendarai. Begitu pun pada zaman dulu Rasulullah melaksankan sholat sunnah di atas unta ada yang mengendarai di depannya atau menuntun untanya. Lalu sepeda dan motor juga tidak memungkinkan untuk melakukan shalat karena sulit melakukan gerakan shalat karena harus berkonsentrasi mengendarai kendaraanya, meskipun duduk dibelakang tetapi tetap tidak dapat melakukan gerakan shalat karena sempit.

Ada hadits yang menjelaskan tentang sholat di atas kendaraan:

 

الْقِبْلَةَ فَاسْتَقْبَل نَزَل الْفَرِيضَةَ أَرَادَ فَإِذَا تَوَجَّهَتْ حَيْثُ رَاحِلَتِهِ عَلَى يُصَلِّي اللَّهِ رَسُول كَانَ جَابِرٍ عَنْ

 

Artinya : “Dari Jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).

Dari penjelasan hadits ini pada dasarnya shalat yag dilakukan di atas hanya shalat sunnah saja. Dapat dipahami dari hadits ini ketika Rasulullah Saw akan melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraanya atau untanya. Karena shalat sunnah diperbolehkan untuk tidak mengahadap kiblat, bisa dengan duduk walaupun  tidak sedang sakit.

Bagaimana dengan shalat fardhu, tetap tidak boleh berdasarkan hadits di atas shalat di atas kendaraan hanya untuk shalat sunnah. Untuk melakukan shalat fardhu harus turun terlebih dahulu karena harus dilakukan semestinya yakni menghadap kiblat, berdiri, ruku, dan sujud yang sesuai ketentuan.

Jika masih memungkinkan untuk turun maka tidak boleh shalat di atas kendaraan. Tetapi terkadang ada kendala atau udzur yang benar-benar kita tidak bisa turun dari kendaraan dan harus melaksanakan kewajiban. Maka solusi yang terbaik adalah laksanakan saja shalat fardhu di atas kendaraan lalu setellah sampai ditempat tujuan wajib diulang shalatnya.

Melaksankan shalat di atas kendaraan pribadi ataupun umum boleh saja, tidak dibedakan. Asalkan tidak dikendarai diri sendiri karena mengendarai kendaraan harus berkendara.

Selanjutnya bagaiamana pandangan terhadap ijtihad-ijtihad baru mengenai sholat fardhu di atas kendaraan, Penulis sendiri tidak mempermasalahkan selama hukum dasarnya tidak dirubah dan ijtihad-ijtihad baru yang memang lebih kepada solusi yang masih berdasar kepada hukum aslinya.

 

Comments