Bolehkah Shalat Wajib Di Atas Kendaraan?
Nama : Faisal Nur Farhan
Nim : 1708202097
Kelas : HES D/7
Melakukan perjalanan jauh maupun dekat adalah suatu
kegiatan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya ataupun keluarganya. Namun disamping itu ada kebutuhan yang
lebih dan tidak bisa untuk ditinggalkan yaitu melakukan ibadah shalat, baik
shalat wajib maupun sunnah juga merupakan suatu kebutuhan untuk mendekatkan
diri kepada Allah Swt.
Yang menjadi problem adalah ketika suatu kerbutuhan
untuk melaksanakan ibadah terhambat oleh kondisi dimana sedang dalam
perjalanan. Sementara itu terkadang untuk turun dari kendaraan saja mengalami
kendala-kendala yang tidak memugkinkan, sehingga harus melaksanakan sholat di
atas kendaraan.
Pada zaman dulu bekendara dengan menunggangi unta,
berbeda pada zaman sekarang sudah banyak macam-macam kendaraan seperti motor,
sepeda, mobil, pesawat, kereta api, kapal laut dan kendaraan publik lainnya.
Apakah boleh shalat di atas kendaraan zaman sekarang, tetntunya boleh. Jika
diqiyaskan kendaraan zaman sekarang dengan zaman dulu itu sama saja, Bagaimana
dengan mobil pribadi, motor, sepeda, becak, dokar, mungkin masih bisa sholat di
atas becak, dokar, dan mobil karena tempatnya cukup untuk melakukan gerakan
sholat tetapi bukan diri sendiri yang mengendarai. Begitu pun pada zaman dulu
Rasulullah melaksankan sholat sunnah di atas unta ada yang mengendarai di
depannya atau menuntun untanya. Lalu sepeda dan motor juga tidak memungkinkan
untuk melakukan shalat karena sulit melakukan gerakan shalat karena harus
berkonsentrasi mengendarai kendaraanya, meskipun duduk dibelakang tetapi tetap
tidak dapat melakukan gerakan shalat karena sempit.
Ada
hadits yang menjelaskan tentang sholat di atas kendaraan:
الْقِبْلَةَ فَاسْتَقْبَل نَزَل الْفَرِيضَةَ أَرَادَ فَإِذَا تَوَجَّهَتْ حَيْثُ رَاحِلَتِهِ عَلَى يُصَلِّي اللَّهِ رَسُول كَانَ جَابِرٍ عَنْ
Artinya
: “Dari Jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW shalat di
atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila
beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat.”
(HR. Bukhari).
Dari penjelasan hadits ini pada dasarnya shalat yag
dilakukan di atas hanya shalat sunnah saja. Dapat dipahami dari hadits ini
ketika Rasulullah Saw akan melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari
kendaraanya atau untanya. Karena shalat sunnah diperbolehkan untuk tidak
mengahadap kiblat, bisa dengan duduk walaupun
tidak sedang sakit.
Bagaimana dengan shalat fardhu, tetap tidak boleh
berdasarkan hadits di atas shalat di atas kendaraan hanya untuk shalat sunnah. Untuk
melakukan shalat fardhu harus turun terlebih dahulu karena harus dilakukan
semestinya yakni menghadap kiblat, berdiri, ruku, dan sujud yang sesuai
ketentuan.
Jika masih memungkinkan untuk turun maka tidak boleh
shalat di atas kendaraan. Tetapi terkadang ada kendala atau udzur yang
benar-benar kita tidak bisa turun dari kendaraan dan harus melaksanakan
kewajiban. Maka solusi yang terbaik adalah laksanakan saja shalat fardhu di
atas kendaraan lalu setellah sampai ditempat tujuan wajib diulang shalatnya.
Melaksankan shalat di atas kendaraan pribadi ataupun
umum boleh saja, tidak dibedakan. Asalkan tidak dikendarai diri sendiri karena
mengendarai kendaraan harus berkendara.
Selanjutnya bagaiamana pandangan terhadap
ijtihad-ijtihad baru mengenai sholat fardhu di atas kendaraan, Penulis sendiri
tidak mempermasalahkan selama hukum dasarnya tidak dirubah dan ijtihad-ijtihad
baru yang memang lebih kepada solusi yang masih berdasar kepada hukum aslinya.
Comments
Post a Comment