BOLEHKAN SESEORANG SHALAT DIATAS KENDARAAN SAAT MENGIKUTI TOURING MOTOR

Nama  : Noval Aldiasyah
Kelas : 7D
NIM  : 1708202033
No. Absen  : 9

Sebagaimana dengan pertanyaan tersebut kita dapat menganalogikan terlebih dahulu sebagaimana dengan kasus berikut. 

Seseorang yang sedang  mengikuti touring salah satu Club sepeda motor takut tertinggal kawan-kawanya jika harus turun menunaikan shalat Ashar, lalu bolehkah ia shalat Ashar di atas sepeda motornya sambil melaju? Mengapa?

Pada dasarnya, sebagaimana dengan Ijma Ulama bahwa telah sepakat mengenai sholat Fardu diatas kendaraan itu tidak boleh, dikarenakan sulitnya untuk menghadap kiblat dengan benar. Hal ini berbeda dengan sholat sunnah yang boleh dikerjaan di atas kendaraan apabila sedang safar. Dalil sholat sunnah diatas kendaraan
عن ابن عمر رضي الله عنهما، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ
(صحيح البخاري، رقم:  ١٠٠٧ )
“Dari Ibn Umar ra, bahwa Rasulullah Saw shalat witir di atas unta (kendaraan)”, (Sahih Bukhari, No. : 1007).

Namun dalam Sholat Fardu juga terdapat Udzur yang membolehkan kita melaksanakan Sholat Fardu di kendaraan, seseorang diberikan kemudahan jika memang ada kesulitan. Para ulama menyebutkan udzur-udzur atau penghalang-penghalang yang membuat seseorang boleh shalat di atas kendaraan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Musnad Ahmad
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْتَهَى إِلَى مَضِيقٍ هُوَ وَأَصْحَابُهُ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَالسَّمَاءُ مِنْ فَوْقِهِمْ وَالْبِلَّةُ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ ثُمَّ تَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى بِهِمْ يُومِئُ إِيمَاءً يَجْعَلُ السُّجُودَ أَخْفَضَ مِنَ الرُّكُوعِ أَوْ يَجْعَلُ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ
(مسند الإمام أحمد، رقم: 17847(
“Bahwa Rasulullah Saw pernah masuk sebuah kawasan sempit, bersama para sahabat. Baginda Rasul masih tetap di atas kendaraan, di atas mereka langit, di bawah mereka ada tanah basah (becek). Ketika datang waktu shalat, Nabi memerintahkan seseorang untuk adzan dan qamat. Lalu Nabi Saw maju ke depan dengan tetap di atas kendaraan, shalat menjadi imam bagi para sahabat, dengan cara isyarat, dimana untuk sujud, isyaratnya lebih rendah dari ruku” (Musnad Ahmad, no.: 17847).

Kemudian juga sebagaimana yang terkandung dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratannya berlumpur, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, atau takut terputus atau tersesat dari teman teman kelompok maka keadaan ini boleh sholat di atas kendaraannya tanpa turun ke.

Dengan demikian apabila seseorang yang ikut touring dari salah satu Club sepeda motor dan ia takut tertinggal kawan-kawanya jika harus turun menunaikan shalat Ashar, maka dibolehkah ia shalat Ashar di atas sepeda motornya sambil melaju dengan memperhatikan tata cara sholat diatas kendaraan.

Comments