Nama : MOCHAMAD HARRY SUBAGIO
Kelas : Hukum Ekonomi Syariah (HES)
NIM : 1415202060
Dalam perjalanan kita biasanya terbatas untuk melakukan aktivitas tertentu. Untuk itu,
termasuk shalat tetap harus dilakukan walaupun dengan cara yang sedikit berbeda. Tapi hal
ini menjadi ujian apakah seorang muslim benar-benar shalat dan taat kepada Allah dalam
kondisi apapun dia. Karena hal ini sebagai ujian kesabaran apakah kita mau melakukan
kewajiban dari Allah atau tidak.
Islam itu mudah, ketika ada kesulitan, maka muncul kemudahan. Demikian juga dalam
hal shalat ketika berkendaraan, seseorang diberikan kemudahan jika memang ada kesulitan.
Para ulama menyebutkan udzur-udzur atau penghalang-penghalang yang membuat seseorang
boleh shalat di atas kendaraan.
Syaikh Al-Fauzan mengatakan, “jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan
kesulitan untuk turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur,
atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau kawatir terhadap dirinya sendiri jika
ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh
shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke
darat.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 235)
Di antara udzur yang membolehkan juga adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu
shalat. Syaikh Muahmmad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di
pesawat beliau menjelaskan, “shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat
sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua
yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib
hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya.”
Dasar Masyru’iyah tentang melakukan shalat di atas kendaraan memang ada dasarnya.
Yang terutama sekali adalah kenyataan bahwa Rasulullah sendiri tercatat pernah shalat di atas
punggung unta. Selain itu juga ada keterangan perintah Beliau SAW. untuk shalat di atas
kapal laut.
Ada beberapa teks hadist yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW. shalat di atas
punggung unta, di antaranya adalah hadist-hadist berikut:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW. shalat di atas
kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika Beliau hendak shalat
wajib, Beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhori)
Sesungguhnya Rasulullah SAW. Melakukan shalat witir (shalat sunnah) di atas
untanya. (HR. Bukhori)
Untuk itu, berikut ini adalah hal-hal yang bisa diperhatikan saat kita melaksanakan
shalat dalam kendaraan yaitu dengan melakukan perjalanan.
1. Gerakan Shalat
Shalat wajib harus dilakukan sebagaimana Rasulullah SAW. contohkan harus
secara sempurna yaitu berdiri, rukuk, sujud, dan menghadap kiblat. Shalat di
kendaraan diperbolehkan asalkan masih bisa melaksanakan gerakan shalat secara
sempurna. Akan tetapi hal ini diperbolehkan jika memang kita khawatir tidak bisa
shalat sebelum kita sampai pada tujuan perjalanan, tidak adanya kesempatan atau
fasilitas untuk berhenti sejenak. Misalnya, saat dalam pesawat, kereta api, atau
kendaraan lainnya yang tidak bisa berhenti.
Kita diperbolehkan untuk shalat sambil duduk semampunya. Termasuk dalam
kendaraan. Namun, jika kendaraan yang masih bisa memungkinkan untuk shalat
sambil berdiri secara sempurna maka kita bisa melakukannya tanpa harus duduk.
Misalnya saja di dalam kapal laut, atau kereta api yang terdapat ruang khusus.
2. Bila Tidak Mungkin turun
Ada beberapa jenis kendaraan, ada yang kita bisa hentikan sesuai kehendak kita,
dan ada juga tidak bisa.
- Kendaraan pribadi (turun dan shalat)
Kalau kita naik kendaraan pribadi, tentu tidak ada alasan untuk tidak berhenti
mengerjakan shalat. Kadang kendaraa umum sekali pun bisa kita ajak
kompromi agar berhenti sejenak demi bisa mengerjakan shalat.
Selama masih bisa berhenti dan turun untuk shalat, maka tidak ada masalah
karena shalat bisa dikerjakan dengan sempurna.
- Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut (dimungkinkan shalat di atas kendaraan)
Namun kenyataanya banyak jenis kendaraan yang mustahil bagi kita untuk
turun sejenak untuk mengerjakan shalat fardhu.
Pesawat terbang, kapal laut dan kereta api adalah kendaraan yang sangat
mungkin untuk kita mengerjakan shalat dengan sempurna di dalamnya. Yaitu
dengan berwudhu, menghadap kiblat, berdiri, rukuk dan sujud. Maka shalat kita
sudah sah bila memang memenuhi semua syarat uitu.
- Bus Antar Kota (tidak mungkin shalat)
Lain halnya dengan bus antar kota, kita agak mati kutu kalau tidak
berkompromi dengan sopirnya untuk berhenti mengerjakan shalat. Sebab di
dalam bus agak sulit untuk shalat sambil berdiri, rukuk dan sujud dengan
sempurna. Begitu juga agak kesulitan kalau harus menghadap kiblat.
Syaikh Musthafa Al-Adawi ketika ditanya mengenai shalat di dalam mobil (termasuk
bus dan semacamnya) beliau menjelaskan caranya: “jika anda bersafar untuk jarak yang jauh
dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk, karena Nabi SAW.
Bersabda:“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, sambil duduk, dan jika tidak
mampu shalatlah sambil berbaring (tiduran)” (HR. Bukhori, 1.117)
Comments
Post a Comment