DIPERBOLEHKAN SHOLAT SAAT DI KENDARAAN

 Nama : MOCHAMAD HARRY SUBAGIO

Kelas : Hukum Ekonomi Syariah (HES)

NIM : 1415202060

Dalam perjalanan kita biasanya terbatas untuk melakukan aktivitas tertentu. Untuk itu, 

termasuk shalat tetap harus dilakukan walaupun dengan cara yang sedikit berbeda. Tapi hal 

ini menjadi ujian apakah seorang muslim benar-benar shalat dan taat kepada Allah dalam 

kondisi apapun dia. Karena hal ini sebagai ujian kesabaran apakah kita mau melakukan 

kewajiban dari Allah atau tidak.

Islam itu mudah, ketika ada kesulitan, maka muncul kemudahan. Demikian juga dalam 

hal shalat ketika berkendaraan, seseorang diberikan kemudahan jika memang ada kesulitan. 

Para ulama menyebutkan udzur-udzur atau penghalang-penghalang yang membuat seseorang 

boleh shalat di atas kendaraan.

Syaikh Al-Fauzan mengatakan, “jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan 

kesulitan untuk turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, 

atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau kawatir terhadap dirinya sendiri jika 

ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh 

shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke 

darat.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 235)

Di antara udzur yang membolehkan juga adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu 

shalat. Syaikh Muahmmad bin Shalih Al-Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di 

pesawat beliau menjelaskan, “shalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat 

sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua 

yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib 

hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunya.”

Dasar Masyru’iyah tentang melakukan shalat di atas kendaraan memang ada dasarnya. 

Yang terutama sekali adalah kenyataan bahwa Rasulullah sendiri tercatat pernah shalat di atas 

punggung unta. Selain itu juga ada keterangan perintah Beliau SAW. untuk shalat di atas 

kapal laut.

Ada beberapa teks hadist yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW. shalat di atas 

punggung unta, di antaranya adalah hadist-hadist berikut:

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW. shalat di atas 

kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika Beliau hendak shalat 

wajib, Beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhori)

Sesungguhnya Rasulullah SAW. Melakukan shalat witir (shalat sunnah) di atas 

untanya. (HR. Bukhori)

Untuk itu, berikut ini adalah hal-hal yang bisa diperhatikan saat kita melaksanakan 

shalat dalam kendaraan yaitu dengan melakukan perjalanan.

1. Gerakan Shalat

Shalat wajib harus dilakukan sebagaimana Rasulullah SAW. contohkan harus 

secara sempurna yaitu berdiri, rukuk, sujud, dan menghadap kiblat. Shalat di 

kendaraan diperbolehkan asalkan masih bisa melaksanakan gerakan shalat secara 

sempurna. Akan tetapi hal ini diperbolehkan jika memang kita khawatir tidak bisa 

shalat sebelum kita sampai pada tujuan perjalanan, tidak adanya kesempatan atau 

fasilitas untuk berhenti sejenak. Misalnya, saat dalam pesawat, kereta api, atau 

kendaraan lainnya yang tidak bisa berhenti.

Kita diperbolehkan untuk shalat sambil duduk semampunya. Termasuk dalam 

kendaraan. Namun, jika kendaraan yang masih bisa memungkinkan untuk shalat 

sambil berdiri secara sempurna maka kita bisa melakukannya tanpa harus duduk. 

Misalnya saja di dalam kapal laut, atau kereta api yang terdapat ruang khusus.

2. Bila Tidak Mungkin turun

Ada beberapa jenis kendaraan, ada yang kita bisa hentikan sesuai kehendak kita, 

dan ada juga tidak bisa.

- Kendaraan pribadi (turun dan shalat)

Kalau kita naik kendaraan pribadi, tentu tidak ada alasan untuk tidak berhenti 

mengerjakan shalat. Kadang kendaraa umum sekali pun bisa kita ajak 

kompromi agar berhenti sejenak demi bisa mengerjakan shalat.

Selama masih bisa berhenti dan turun untuk shalat, maka tidak ada masalah 

karena shalat bisa dikerjakan dengan sempurna.

- Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut (dimungkinkan shalat di atas kendaraan)

Namun kenyataanya banyak jenis kendaraan yang mustahil bagi kita untuk 

turun sejenak untuk mengerjakan shalat fardhu.

Pesawat terbang, kapal laut dan kereta api adalah kendaraan yang sangat 

mungkin untuk kita mengerjakan shalat dengan sempurna di dalamnya. Yaitu 

dengan berwudhu, menghadap kiblat, berdiri, rukuk dan sujud. Maka shalat kita 

sudah sah bila memang memenuhi semua syarat uitu.

- Bus Antar Kota (tidak mungkin shalat)

Lain halnya dengan bus antar kota, kita agak mati kutu kalau tidak 

berkompromi dengan sopirnya untuk berhenti mengerjakan shalat. Sebab di 

dalam bus agak sulit untuk shalat sambil berdiri, rukuk dan sujud dengan 

sempurna. Begitu juga agak kesulitan kalau harus menghadap kiblat.

Syaikh Musthafa Al-Adawi ketika ditanya mengenai shalat di dalam mobil (termasuk

bus dan semacamnya) beliau menjelaskan caranya: “jika anda bersafar untuk jarak yang jauh 

dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk, karena Nabi SAW. 

Bersabda:“Shalatlah sambil berdiri, jika tidak mampu, sambil duduk, dan jika tidak 

mampu shalatlah sambil berbaring (tiduran)” (HR. Bukhori, 1.117)

Comments