Hadist Nabi Muhammad SAW Sholat Sunnah diatas Unta

Nama : Yulie Mighnayanti

NIM : 1708202027

Kelas : HES D/7

Ada hadist Nabi yang meriwayatkan bahwa beliau sholat sunnah di atas unta, tetapi apabila sholat fardhu, saya sendiri belum pernah melihat hadist yang meriwayatkan Nabi Muhammad sholat fadhu diatas kendaraan seperti ubta. Setelah saya mencari beberapa refrensi, ternyata tidak diperbolehkan melaksanakan sholat fardhu di atas kendaraan kecuali sholat sunnah, karena hukum sholat di atas kendaraan itu ada rinciannya. Hukum asalnya tidak boleh dan tidak sah, namun diperbolehkan ketika dalam keadaan tertentu. Apabila mengharuskan untuk sholat wajib di kendaraan, saya lebih memilih untuk sholat lihurmatil wakti atau di jama' kalau tidak di jama' berarti di khodo', karena seperti yang kita ketahui bahwa sholat adalah rukun islam, bagi umat islam harus mengerjakannya, tapi bagaimana jika saat datangnya waktu sholat fardhu kita sedang berada diatas kendaraan? Atau diperbolehkan kita untuk mengqhodonya?. Nabi Muhammad SAW pernah menjalankan sholat diatas punggung unta dalam perjalannya. Seperti yang sebelumnya saya jelaskan Nabi Muhammad SAW hanya sholat sunnah yang Nabi kerjaakaan di atas unta, apabila sholat fardhu datang, Nabi Muhammad SAW turun dari unta lalu memilih untuk shalat diatas tanah dibandingkan diatas unta. 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)”

إِنَّ رَسُول اللَّهِ كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ

Sesungguhnya Rasulullah SAW. melakukan sholat Witir di atas untanya. (HR. Bukhari)

رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap. (HR. Muttafaq Alaihi, Riwayat dari ‘Amir bin Robiah)

زَادَ اَلْبُخَارِيُّ يُومِئُ بِرَأْسِهِ وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَة

Beliau memberi isyarat dengan kepalanya namun beliau tidak melakukannya untuk salat wajib. (HR. Bukhari)

Dalam beberapa hadits fi‘liyah di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat di atas untanya. Hal tersebut menjadi dalil bagi umatnya untuk meniru amaliyah beliau. Hanya saja untuk salat fardhu beliau masih turun dari kendaraannya. Dalam artian beliau shalat di atas kendaraan untuk shalat sunah saja. Apabila mau melaksanakan salat fardhu, maka beliau turun dari kendaraannya.

Pada masa sekarang ini transportasi tidak hanya bersifat pribadi tapi juga ada yang bersifat umum atupun publik, tetapi pada zaman Nabi Muhammad SAW kendaraan adalah sifatnya pribadi, seperti unta dan kuda. Lalu menurut para ulama, apabila kita musafir, kita bisa melakukan sholat diatas kendaraan, boleh dilakukan ketika perjalanan tersebut adalah perjalanan yang panjang atau melebihi jarak 80 km. Lalu bagaimana jika sholat fardhu? Nabi SAW shalat diatas kendaraan hanya untuk sholat sunnah dan beliau turun jika ingin menjalankan sholat fardhu karena harus menghadap kiblat. Jadi tentu saja pada dasarnya tidak diperbolehkan sholat fardhu diatas kendaraan kecuali ada alasan yang memperbolehkannya 

Ada beberpa Alasan yang memperbolehkan tersebut diantaranya adalah :

1. Takut kepada dirinya, hartanya, serangan musuh maupun serangan binatang buas.

2. Takut tersesaat atau tertinggal dari rombongan

3. Takut terkena sakit akibat hujan atau lumpur.

Jadi alasan yang sudah disebutkan tadi diperbolehkan seseorang menjalankan sholat fardhu ditas kendaraan dengan cara memberi isyarat tanpa harus ruku’ dan sujud.

Selain itu kita tidak diperbolehkan sholat di kendaraan seperti motor, karena akan membahayakan bagi dirinya sendiri maupun pengendara lain. Kita tidak akan fokus apabila kita sholat dikendaraan seperti motor.

Comments