“Pemaknaan Nusyuz Dalam Pandangan Savira Hegas Ramadan Kelas HES D/7 NIM 1708202156 Berdasarkan QS. An-Nisa : 34 & 128”
Selain menjalankan ibadah kepada-Nya, pernikahan merupakan tempat menumbuhkan ketentraman, kebahagiaan antara sepasang suami dan istri. Tujuan dari perkawinan pun menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam mendirikam keluarga yang harmonis. Namun dalam praktiknya, terkadang tidak sejalan dengan apa yang diharpkan. Pasti ada saja masalah yang kerap kali muncul dalam sebuah hubungan, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek atau bahkan hingga memaki, semua itu sudah seharusnya dapat diselesaikan dengan adanya komunikasi dan bermusyawarah dengan hati dan pikiran yang tenang. Dan pada kenyataanya banyak sekali persoalan dalam berumah tangga yang dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan dalam hubungan suami istri. Sehingga memunculkan apa yang biasa kita kenal dengan istilah nusyuz.
Nusyuz dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai sikap membangkang. Nusyuz itu sendiri adalah tindakan istri yang menentaang kehendak suami, ataupun sebaliknya. Nusyuz dibagi mejadi 2 macam, yaitu Nusyuznya istri terhadap suami dan nusyuznya suami terhadap istri. Di dalam Al-Qur’an pun dijelaskan pada surat An-Nisa:34 dan 128. Dalam surat An-Nisa:34 menjelaskan nusyuz perempuan kepada laki-laki. Dan di dalam An-Nisa:128 menjelaskan nusyuz laki-laki kepada perempuan. Nusyuz bisa disebebkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidak puasan salah satu pihak atas pasangannya, hak-hak yang tidak terpenuhi atau adanya tuntutan yang berlebihan terhadapnya. Menurut saya, pandangan mengenai nusyuz itu tidak selalu dikaitkan dengan istri saja, namun sebaliknya pun bisa. Jadi persoalan nusyuz dilihat sebagai bentuk protes dari salah satu pihak terhadap kesewanang-wenangan pasanagan.
QS. An-Nisa : 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
QS. An-Nisa : 128
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Menurut pandangan saya, nusyuz pun berlaku untuk suami. Meskipun dalam kasusnya kebanyakan perempuan yang mengalami hal tersebut, namun pada kenyataannya banyak juga laki-laki yang melakukan hal tersebut. Seperti halnya suami yang tempramen, bertindak dan berperilaku sangat buruk. Dalam An-Nisa ayat 34 memang lebih terfokus pada nusyuz istri, namun jika lebih dipahami lebih dalam pun sikap suami tidak boleh melakukan sewenang-wenang terhadap seorang istri. Lebih tepat nya ialah saling menghargai satu sama lain, saling memahami diantara keduanya, bicarakan baik-baik apa yang masih menyimpang. Dalam Surat tersebut, solusi bagi yang nusyuz ialah mulailah para suami dengan mengingatkan mereka agar mereka takut kepada Allah SWT. Jika mereka tidak menghiraukannya, maka jauhilah mereka di tempat tidur dengan membalikkan badan dan tidak berhubungan badan dengan mereka. Jika tidak menghiraukannya, maka pukul lah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika mereka kembali patuh kepada kalian, maka janganlah kalian berbuat semena-mena maupun memarahi mereka.
Perilah solusi “memukul yang tidak menyakitkan” kurang efektif untuk diterapkan pada masa sekarang, karena dikhawatirkan bisa saja suami atau istri yang bertindak hal tersebut lepas kontrol dan berujung pada penganiayaan. Banyak cara yang lebih halus dan bisa membuat salah satu yang melakukan nusyuz itu sadar. Namun jika langkah-langkah tersebut masih tidak membuat istrinya jera dan berubah, maka menurut Syaikh Yusuf Ba’darani, sebagai langkah terakhir, suaminya boleh menceraikannya. Perlu dicatat, bahwa perceraian dalam konteks ini sebenarnya bukan merupakan solusi, sekalipun hukumnya mubah.
Comments
Post a Comment