Nama : Ganis Andinda SP
Kelas : HES D/7
NIM :1708202110
Seperti yang kita tau sholat adalah rukun islam yang kedua, sholat
fardhlu hukumnya wajib bagi umat beragama islam yaitu sholat subuh, dhuhur,
ashar, dan magrib, namun ada juga yang disunnahkan seperti sholat sunnah,
sholat tahajud, sholat witir, dan lain-lain. Umat beragama muslim akan mendapat
dosa bila tidak menjalankan sholat fardhlu, namun bagaimana jika saat telah
datangnya waktu sholat fardhlu kita sedang berada diatas kendaraan ? bolehkah
kita meninggalkan sholat atau sholat diatas kendaraan yang sedang kita tumpangi
?
Rasulullah Nabi Muhammad SAW pernah menjalankan sholat diatas
punggung unta dalam perjalannya. Namun hanya sholat sunnah yang Ia kerjaakaan,
jika datang waktu sholat fardhlu beliau tetap turun dari unta dan memilih untuk
shalat diatas tanah.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ
كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ
يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
“Dari Jabir bin Abdillah
radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah
Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap
kiblat. (HR. Bukhari)”
Pada masa Nabi SAW kendaraan adalah sifatnya pribadi atau berupa
unta dan kuda, namun pada masa sekarang ini transportasi tidak hanya bersifat
pribadi tapi juga ada yang bersifat public/umum.
Menurut para ulama, shalat sunnah apapun diatas kendaraan bagi
seorang musafir diperbolehkan. Hampir semua ulama mengatakan boleh melakukan
sholat diatas kendaran jika perjalanan tersebut adalah perjalanan yang panjang
atau diatas 80 km, tetapi menurut madzab hanafi, syafi’I, dan khambali
diperbolehkan juga sholat sunnah diatas kendaraan walaupun dalam perjalanan
pendek atau kurang dari 80 km, bahkan menurut sebagian madzab sholat sunnah
diatas kendaraan boleh dilakukan diatas kendaaran walaupun tidak dalam kedaan musafir
atau berpergian dalam kota saja. Dan sholat sunnah di atas kendaraan tersebut
diperbolehkan untuk semua jenis perjalanan baik perjalanan wajib seperi haji,
atau perjalanan sunnah seperti menuntut ilmu, atau bahkan perjalanan mubah
seperti jalan-jalan, dan lain-lain kecuali perjalanan yang haram atau menuju
maksiat seperti perjalanan mencuri, perjalanan ingin berbuat jahat, dan
lain-lain.
Lalu bagaimana jika sholat fardhlu ? nabi SAW sholat diatas
kendaraan hanya untuk sholat sunnah dan beliau turun jika ingin menjalankan
sholat fardhlu karena harus menghadap kiblat. Jadi tentu saja pada dasarnya
tidak diperbolehkan sholat fardhlu diatas kendaraan kecuali ada alasan yang
memperbolehkan. Alasan yang memperbolehkan tersebut adalah :
1.
Takut kepada dirinya, hartanya, serangan
musuh maupun serangan binatang buas
2.
Takut tersesaat atau tertinggal
dari rombongan
3.
Takut terkena sakit akibat hujan
atau lumpur
Untuk hal-hal tersebut
diperbolehkan seseorang menjalankan sholat fardhlu ditas kendaraan dengan cara
memberi isyarat tanpa harus ruku’ dan sujud.
Kendaraan motor atau pribadi
tidak diperbolehkan untuk sholat fardhlu dalam perjalanan karena kendaraan
motor bisa untuk berangkat sendiri meskipun dalam keadaan touring atau
berkelompok. Sebaiknya meminta kepada kelompok tersebut untuk berhenti saat
datangnya waktu sholat fardhlu, kecuali dalam keadaan atau waktu yang mendesak
yang tidak memungkinkan untuk sholat fardhlu walaupun pada kendaraan pribadi
seperti mobil, itu bias memperbolehkan solat diatas kendaraan pribadinya
sekalipun pada keadaan menyupir.
Lalu bagaimana dengan kiblat ? untuk sholat sunnah dapat
dilakukan dalam keadaan menghadap kemanapun atau tidak harus menghadap kiblat
jika berada di atas kendaran, tetapi disarankan saat melakukan iftitah sholat
menghadap kiblat untuk dirinya sendiri. Jika sholat fardhlu diusahakan saat
takbiratul iqrom dan salam mengahadap kiblat atau jika memungkin untuk
melakukan sholat fardhlu tersebut menghadap kiblat.
Comments
Post a Comment