Apakah poligami atau monogami dalam Islam

Apakah poligami atau monogami dalam Islam,

Di dalam Al-Qur'an, menegaskan pentingnya berbuat adil ketika menikah, namun poligami merupakan sesuatu yang dapat merusak untuk berbuat adil dalam pernikahan, maka jika kamu tidak mampu berbuat adil janganlah berpoligami. Seperti yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berisi mengenai perintah untuk berbuat adil, antara lain; 

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya : Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Didalam ayat tersebut dijelaskan pentingnya berbuat adil, pentingnya menghormati, pentingnya tidak menganiaya. Didalam ayat ini banyak tafsir diantara nya menganjurkan untuk monogami bukan untuk berpoligami. Didalam ayat tersebut seperti pada ayat وَاِنْ خِفْتُمْ yang artinya maka kawinilah seorang saja. Dalam ayat tersebut jika kamu tidak dapat berbuat adil maka nikahlah dengan seorang saja. 

Menurut Syekh Abu Suko menikah poligami diperbolehkan jika poligami itu baik untuk kalian semua bukan hanya laki-laki. Poligami itu boleh tapi juga harus dilihat kebaikannya kepada masyarakat, dilihat apa akan menimbulkan perpecahan, atau akan menimbulkan konflik atau tidak, menimbukan pertengkaran dan lain-lain. 

Berpoligami hanya dilakukan untuk perempuan yang suka dan senang hati untuk di poligami, maka laki-laki perlu izin kepada suaminya dan tidak selingkuh.

Dan didalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 128 juga dijelaskan mengenai perempuan yang khawatir terhadap suaminya yang main mata terhadap perempuan lain, antara lain; 

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا


Artinya; Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 

 Dan Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 129, antara lain;

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya; Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Diantara kedua ayat tersebut menjelaskan, jika kalian tidak mampu berbuat adil dan membuat istrimu tidak diperhatikan atau di gantungkan maka janganlah berpoligami, jika seorang dapat membawamu bertaqwa dengan tanpa melakukan poligami. 

Dan Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 30 menjelaskan; 

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا


Artinya; Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.


Didalam ayat tersebut menjelaskan Jika pada akhirnya tidak mampu untuk bertahan dalam poligami, terutama perempuan maka silakan keduanya bercerai. Bahkan bisa jadi perceraian itu membuat masing-masing akan cukup makan, kaya, dan akan mandiri. 

Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah memuji atau membanggakan poligami. Yang Rosul puji justru pernikahan monogaminya selama 25 tahun dengan Siti Khodijah. 

Bahkan Nabi Muhammad sendiri pernah berkhutbah ketika Imam Ali bin Abi Tholib mau menikah lagi terhadap istrinya Fatimah, putri Nabi SAW. Nabi berkhutbah didepan para sahabat-sahabat "saya tidak rela, karena Fatimah adalah darah dagingku, jika menyakiti nya maka juga menyakitiku dan apa yang mengganggunya menggangguku". 

Dan poligami ternyata menyakiti Fatimah dan Nabi Muhammad SAW. Karena itu, Nabi berkata "Kalau memang mau nikah lagi maka berpisahlah dulu dengan anakku."

Imam Ibnu Hajar juga mengatakan " menikah lebih dari satu bagi laki-laki memang halal, tetapi ia bisa dilarang ketika ternyata mengakibatkan keburukan kepada perempuan". 

Jadi dari penjelasan diatas bahwa monogami lebih baik daripada poligami. Karena didalam pernikahan adalah dianjurkan dengan adanya nilai kebaikan, nilai kasih sayang, nilai kebahagiaan, dan diantara nilai-nilai tersebut lebih mudah didapat didalam pernikahan Monogami daripada poligami.

Nazilatur Rahma

1708202097

HES D/7 

Comments