Assalamualaikum Wr.Wb
Ada empat pandangan hukum di sini, yang bisa diketengahkan: pertama, yang menyatakan bahwa waktu puasa tetapi menggunakan fajar dan matahari sekalipun 23 jam siangnya, selama bisa dikenali terbit fajar dan terbenam matahari, jika tidak mampu puasa bisa berbuka dan mengqada di hari lain. Kedua, mengambil durasi dari bulan-bulan lain di negara tersebut, yang siang dan malamnya relatif stabil dan serupa durasinya. Ketiga, merujuk pada durasi siang dan malam di negara-negara terdekat yang lebih stabil. Keempat, merujuk pada durasi siang dan malam waktu Mekkah dan Madinah.
Pandangan hukum ketiga lebih cocok karena dalam kasus ini, ilhaq sebagai suatu mekanisme pengambilan keputusan hukum. Ilhaqul masa'il bi nazha’iriha ialah upaya mengidentifikasi suatu kasus baru yang sudah dimaklum kepada furu’ yang sudah ditetapkan para ulama. Dengan metode ilhaq, bisa dibilang penduduk belahan dunia tertentu yang siang atau malamnya terlalu lama, tidak menggunakan peredaran terbit atau terbenamnya matahari sebagai penanda waktu puasa atau sembahyang. Mereka bisa mengambil perhitungan waktu imsak dan berbuka puasa dari jadwal negara terdekat yang memiliki durasi siang dan malamnya cenderung berimbang atau kurang lebih berimbang.Dengan kata lain, mereka tetap bisa berpuasa dan berbuka puasa meskipun matahari masih memancar, belum tenggelam.
Dengan pilihan seperti ini, mereka tetap bisa beribadah dan beraktivitas tanpa terganggu dengan peredaran matahari. Pilihan ini bisa menjadi alternatif di tengah perintah Al-Quran untuk puasa dan sembahyang tanpa menimbulkan kemudharatan terhadap mereka yang mengamalkannya. Allah sendiri tidak menghendaki kesulitan bagi umat-Nya sebagai mana difirmankan dalam surat Al-Baqarah Ayat 185 :
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Tulisan ini bertujuan untuk mengikuti kegiatan uts Mata kuliah Masail Fiqhiyah
Penulis : Mohammad Alvian 1708202134 HES D/7
Dosen Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul Qodir Lc, M.A.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Comments
Post a Comment