Nama : Monalisa Fransiska Dewi
Nim : 1708202008
Kelas : HES D/7
Kita tahu bahwa salat adalah bagian dari fiqih ibadah yang harus dilakukan sesuai dengan yang nabi Muhammad SAW melakukan baik salat fardhu maupun salat sunnah, salat di atas kendaraan ini juga memiliki hadis yang tentu saja nabi memang telah melakukan kan salat di atas kendaraan ini walaupun pada zaman nabi mungkin kendaraan yang digunakan bukan seperti kendaraan yang kita gunakan saat ini melainkan dengan hewan yaitu unta atau kuda.
Namun saat ini kita menggunakan berbagai macam kendaraan yaitu kendaraan umum maupun kendaraan pribadi kendaraan-kendaraan itu pun memiliki berbagai jenis, dapat kita lihat pada zaman nabi kendaraan itu berupa unta dan kuda yang dapat kita artikan merupakan kendaraan pribadi dalam arti bukan kendaraan umum yang dapat di digunakan oleh beberapa orang sekaligus. Lalu bagaimana kita mendiskusikan masalah salat di atas kendaraan pada masa kini dengan berbagai macam jenis kendaraan.
kendaraan pada saat ini secara garis besar dapat kita bedakan menjadi tiga jenis yang pertama adalah kendaraan umum yang artinya kita tidak dapat turun atau berhenti semau kita, yang kedua adalah kendaraan pribadi yang membuat kita susah untuk turun atau ingin berdiam di dalam kendaraan tersebut contohnya adalah mobil, dan yang ketiga adalah kendaraan yang membuat kita dapat turun dengan mudah contohnya adalah sepeda motor dan juga sepedah.
Untuk salat Sunnah itu sendiri telah diterangkan dalam hadisnya bahwa boleh melakukan salat sunah di atas kendaraan namun untuk seorang musafir yang berpergian ke luar kota dan bukan di dalam kota. Karena ada surat yang diturunkan khusus untuk menerangkan mengenai salat Sunnah di atas kendaraan, yang artinya "Allah itu adalah pemilik timur dan barat dan kemanapun engkau menghadap sesungguhnya engkau telah menghadap kepada Allah" jadi salat Sunnah dapat menghadap ke mana saja untuk para musafir dapat diartikan bahwa salat sunnah bisa atau boleh dilakukan di atas kendaraan
Sedangkan untuk salat fardhu di atas kendaraan itu tidak diperbolehkan, karena lebih baik jika kita melakukan salat fardu dengan melakukan salat dengan benar sesuai dengan yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW. Karena diceritakan nabi pun pernah melakukan salat di atas pundak unta namun beliau melakukan salat Sunnah bukan melakukan salat fardhu dan ketika waktu salat fardhu tiba nabi Muhammad SAW turun dari unta untuk melakukan salat fardhu alasannya adalah agar beliau dapat melakukan salat fardu dengan benar.
Ada beberapa teks hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW shalat di atas punggung unta, di antaranya adalah hadits-hadits berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
إِنَّرَسُول اللَّهِ كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ
Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan shalat witir di atas untanya. (HR. Bukhari)
Salat di atas kendaraan ini dapat dilakukan dengan menghadap ke arah depan kendaraan melaju karena biasanya kiblat ada di depan, jadi jika kita ingin melakukan salat namun kita berada di situasi yang sulit di atas kendaraan dan tidak memungkinkan kita untuk turun dan melakukan salat di atas tanah maka kita dapat melakukannya di atas kendaraan dengan menghadap ke arah depan kendaraan yang kita tumpangi, ini berlaku untuk setiap kendaraan yang tidak memungkinkan kita untuk berhenti atau turun untuk melaksanakan salat baik itu salat Sunnah maupun salat fardhu insyaallah salat yang kita lakukan akan diterima oleh Allah jika kita melakukannya dengan niat yang benar sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Comments
Post a Comment