Nama : Rifngatun nuro kelas : Hes D7 No Absen: 17 Nim : 1708202103.
Kehidupan keluarga yang harmonis akan tercapai bila pasangan suami istri terjadi dalam hubungan yang seimbang, dimana suami dan istri dapat memperoleh hak dan kewajiban masing-masing dengan baik. Dan di sini akan membahas tentang nusyuz dalam relasi suami dan istri Mengartikan nusyuz dalam konteks suami istri yaitu konflik pernikahan kerap melahirkan pertengkaran, perdebatan, bahkan ada yang sampai kekerasan fisik dan psikis. Sehingga bisa berdampak gangguan dalam keharmonisan antara suami dan istri.
Ada beberapa pendapat ulama seperti Imam Hanafi, Maliki, dan Hanbali mengungkapkan bahwa nusyรปz hanya berasal dari istri. Berbeda dengan imam yang lainnya, imam Syafi’iy adalah salah satu imam yang menyatakan secara eksplisit adanya nusyuz dari pihak suami. Untuk nusyuz istri kepada suami, ketika istri sedang nusyuz dengan sengaja maka suami berhak untuk tidak memberi nafkah karena kewajiban istri adalah melayani suaminya dengan harmonis, ketika suaminya yang nusyuz diperbolehkan karena ada sebab tertentu yang memperbolehkannya.
Karena telah disebutkan juga dalam surat Annisa ayat 34 bahwa nusyuz hanya dari istri kepada suami, dalam ayat tersebut dijelaskan kaum laki laki adalah pimpinan bagi kaum wanita. Persoalan yang sering dinilai dari penafsiran ayat di atas (QS an-Nisa: 34), adalah keberpihakan pada lelaki. Jika dinilai dari kata pukullah mereka (fadhribuhunna) sejatinya berasal dari kata memukul (dharaba) yang digunakan Alquran untuk pukulan yang keras maupun lemah lembut. Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan agar “Jangan memukul wajah dan jangan pula menyakiti.” dan Beliau juga bersabda, “Tidakkah kalian malu memukul istri kalian seperti memukul keledai?” Tuntunan peneguran atas sikap nusyuz dalam surat An-Nisa ayat 34 memiliki beberapa tahapan, yaitu dimulai dengan nasihat, meninggalkannya di tempat tidur (pisah ranjang), dan diakhiri dengan pukulan. Namun sikap nusyuz disini memang benar-benar telah melampaui batas dan perlu ditegur. Solusi dari ayat tersebut : Istri harus mematuhi perintah suaminya.
Ada pula dalam Qur'an surat annisa ayat 128 menjelaskan nusyuz seorang suami atau kekhawatiran wanita kepada suaminya akan bersikap acuh tak acuh dan tidak tertarik lagi kepadanya. Cara menghadapi permasalahan tersebut yaitu hendaknya sepasang suami-istri berupaya mengatasi persoalan itu dengan cara melatih jiwanya untuk bersikap toleran dan berbuat baik kepada orang lain.
Ketika kalian bersikap baik dalam semua urusan kalian dan bertakwa kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian perbuat, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, dan Dia akan memberi mereka balasan yang sepadan. Dan kesimpulannya adalah ketika sudah bersuami istri jangan sungkan untuk berkomunikasi dan saling memahami satu sama lain dan saling percaya semoga bermanfaat ๐
Comments
Post a Comment