Nama : Binti Sinta Nuriyah
Kelas : HES 7/D
Nim : 1708202131
Nuyuz menurut kitab mausu'ah fiqhiyah al-quwaidiyah adalah sesuatu yang meninggi (merasa tinggi dari yang lain)
Nusyuz menurut umum adalah perilaku seorang istri yang tidak menaati perintah allah dengan menaati suaminya dan suami tidak lagi menikmati istrinya.
Sedangkan konsep umum nusyuz perspektif mubadalah adalah segala tindakan prilaku oleh salah satu pasangan atau kedua2 nya yang memudarkan / memutus ikatan pernikahan.
Nusyuz berlaku dari istri maupun suami. Nusyuz suami dan istri berbeda, karena nusyuz nya istri yaitu ketika membangkang, dan mengabaikan perintah suami, dan pergi dari rumah tanpa izin. Sedangkan nusyuz suami ketika suami tidak lagi memberikan perharian, berpaling dengan wanita lain, tidak memberikan nafkah, memukul tanpa sebab.
Pada surat An-nisa ayat 34 bukan hanya berlaku nusyuz dari perempuan, tetapi bisa juga berlaku dari laki-laki. Karena Al qur'an sendiri sesungguhnya sudah mubadalah karena ayat al-qur'an itu universal untuk laki-laki maupun perempuan. sekalipun penjelasan di fikih baru satu menyasar ke perempuan yang membangkang, padahal laki laki bisa membangkang, sering keluar rumah tanpa izin.
Solusi yang diberikan al-qur'an (Q.S An-nisa : 34) Ketika istri melakukan nusyuz maka suami berhak melakukan kedisiplinan kepada istri yang nusyuz dengan cara:
1. Memberikan Nasihat
2. Pisah ranjang
3. Memukul yang mendidik, tidak menyiksa dan tidak melukai.
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Nusyuz nya suami yang disebutkan dalam (Q.S An-nisa : 128) yaitu ketika suami tidak lagi memberikan perhatian pada istri, memukul tanpa alasan, berlaku sewenang-wenang kepada istri, berpaling dari kepada wanita lain. Nusyuz nya suami itu lebih banyak terkait suami yang memiliki istri lebih dari satu, lalu perhatiannya itu hanya kepada salah satu istri.
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Nusyuz dari suami terhadap istri bisa juga berlaku untuk istri karena tidak hanya laki-laki yang bisa berpaling dengan yang lain, wanitapun bisa berpaling dan tidak memberikan perhatian.
1. Shulhun atau berdamai yaitu berkomunikasi dan bermusyawarah untuk mencapai titik temu yang disepakati, berapa waktu untuk aktivitas diri dengan relasi luar dan berapa waktu untuk aktivitas rumah tangga.
2. Ishaan yaktu mengalah kepada yang lain, saling berbagi, saling memberi, sadar diri dan sadar pasangan lalu keduanya dipenuhi cara berimbang sesuai kebutuhan dan kesepakatan.
3. Ittiqoo yaitu berkomitmen dan menjaga diri dengan bertawakal dan bertaqwa kepada Allah.
Comments
Post a Comment