Macam-Macam Nusyuz Dalam Pandangan Islam

Macam-Macam Nusyuz Dalam Pandangan Islam

Dalam relasi suami dan istri, nusyuz itu bisa diartikan sebagai perselisihan atau pertengkaran diantara suami dan istri. Tidak sedikit masyarakat mengetahui nusyuz itu hanya bisa terjadi pada pihak istri kepada suami saja. Tetapi menurut uluma Imam Sarkowi, Nusyuz itu mungkin dari pihak perempuan atau istri dan mungkin juga dari pihak laki-laki atau suami. Dalam Al-Qur’am hukumnya nusyuz itu haram, karena semua hal yang bersangkutan dengan nusyuz itu dilarang oleh Allah SWT. Seperti salah satunya itu taat tidak taatnya seorang istri, berpalingnya istri atau suami dari pasangannya, atau kebencian itu semua termasuk ke dalam nusyuz.

Nusyuz itu terbagi dua macam, yaitu nusyuz istri terhadap suami dan nusyuz suami terhadap istri. Tentu diantara keduanya berbeda, segala ketentuan dan mengatasinya berbeda. Di jelaskan sebagai berikut:

1.      Nusyuz Istri Terhadap Suami

Nusyuz istri terhadap suami menurut Slamet Abidin yaitu kedurhakaan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya. Seperti menentang kehendak suami tanpa alasan, keluar rumah tanpa seijin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang ingin masuk, menolak ajakan suami untuk berhubungan di ranjang dan berpalingnya seorang istri kepada orang lain.

Dijelaskan di dalam surat An-nisa ayat 34 bagaimana cara mengatasi nusyuz istri terhadap suami:

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar

Pada ayat ini dijelaskan 3 solusi untuk mengatasi nusyuz istri terhadap suami, yaitu:

Yang pertama, seorang istri diberikan nasehat tentang apa yang telah ia perbuat adalah salah. Memberikan penjelasan kepada istri tentang apa yang mungkinterjadi di akherat. Setelah dinasehati istri masih belum membaik maka dinlajut dengan solusi kedua berikutnya. Yang kedua, pisah ranjang. Dengan pisah ranjang bermaksud untuk menghukum psikologinya, dalam kesendirian dapat mengkoreksi terhadap dirinya sendiri. Pisah ranjang yang dimaksud ini yaitu tidak bersetubuh, memunggungi saat tidur atau tidak tidur bersama. Jika cara ini masih tidak mempan maka dilajut ke pada solusi yang ketiga atau terakhir yaitu Pukulan. Pada cara yang ketiga ini, pukulan yang dimaksud itu pukulan dengan lembut. Penting dicatat bagian yang diperbolehkan di pukul adalah bagian yang tidak membahayakan si istri seperti batasannya.

Rasulullah Bersabda: “Pukullah perempuan-perempuan itu jika ia mendurhakaimu dalam kebaikan dengan pukulan yang tidak menyakitkan

Di masa sekarang untuk menerapakan solusi yang ada di surat An-Nisa ayat 34 tersebut diperhatikan kembali, karena pukulan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah nusyuz istri, dan para ulama pula sudah tidak  mempeboleh kan pukulan sebagai jalan keluar dari masalah nusyuz. Untuk dimasa sekarang lebih dutamakan menyelesaikan masalah nusyuz secara bersama atau mubadalah, mencari jalan keluar bersama-sama, atau meminta pihak ketiga seperti pihak keluarga atau pihak ahli seperti psikolog.

2.      Nusyuz Suami Terhadap Istri

Nusyuz tidak hanya pada istri terhadap suami saja. Namun ada juga Nusyuz suami terhadap istri. Selami ini banyak masyarakat kita yang memahami nusyuz hanya dari pihak istri saja.

Dalam surat An-Nisa ayat 128 sudah dijelaskan bagaimana adanya nusyuz suami terhadap istri:

Dan jika wanita khawatir tentang nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu dengan baik dan mereka memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Nusyuz seorang suami terhadap istrinya, seperti sikap egois yang tinggi, tidak memberi nafkah, berpaling nya suami terhadap wanita lain, tidak lagi membari perhatian kepada istri memukul tanpa alasan atau perhatiannya lebih condong ke salah satunya(memiliki istri lebih dari satu).

Berbeda dengan nusyuz istri terhadap suami, kalau nusyuz suami kepada istri jika ranahnya sudah sampai kekerasan, mendua, atau tidak memberi nafkah maka penyelesaiannya melalui pengadilan.

Yuliana Oktaviani

Hukum Ekonomi Syariah (D) Semester 7

1708202082

 

Comments