Macam-Macam Nusyuz Dalam Pandangan Islam
Dalam relasi suami dan istri, nusyuz itu bisa diartikan sebagai perselisihan atau pertengkaran diantara suami dan istri. Tidak sedikit masyarakat mengetahui nusyuz itu hanya bisa terjadi pada pihak istri kepada suami saja. Tetapi menurut uluma Imam Sarkowi, Nusyuz itu mungkin dari pihak perempuan atau istri dan mungkin juga dari pihak laki-laki atau suami. Dalam Al-Qur’am hukumnya nusyuz itu haram, karena semua hal yang bersangkutan dengan nusyuz itu dilarang oleh Allah SWT. Seperti salah satunya itu taat tidak taatnya seorang istri, berpalingnya istri atau suami dari pasangannya, atau kebencian itu semua termasuk ke dalam nusyuz.
Nusyuz itu terbagi dua macam, yaitu
nusyuz istri terhadap suami dan nusyuz suami terhadap istri. Tentu diantara
keduanya berbeda, segala ketentuan dan mengatasinya berbeda. Di jelaskan
sebagai berikut:
1.
Nusyuz Istri
Terhadap Suami
Nusyuz istri
terhadap suami menurut Slamet Abidin yaitu kedurhakaan yang dilakukan seorang
istri terhadap suaminya. Seperti menentang kehendak suami tanpa alasan, keluar
rumah tanpa seijin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang ingin masuk,
menolak ajakan suami untuk berhubungan di ranjang dan berpalingnya seorang
istri kepada orang lain.
Dijelaskan di
dalam surat An-nisa ayat 34 bagaimana cara mengatasi nusyuz istri terhadap
suami:
“Wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha Besar”
Pada ayat ini
dijelaskan 3 solusi untuk mengatasi nusyuz istri terhadap suami, yaitu:
Yang pertama,
seorang istri diberikan nasehat tentang apa yang telah ia perbuat adalah salah.
Memberikan penjelasan kepada istri tentang apa yang mungkinterjadi di akherat.
Setelah dinasehati istri masih belum membaik maka dinlajut dengan solusi kedua
berikutnya. Yang kedua, pisah ranjang. Dengan pisah ranjang bermaksud untuk
menghukum psikologinya, dalam kesendirian dapat mengkoreksi terhadap dirinya
sendiri. Pisah ranjang yang dimaksud ini yaitu tidak bersetubuh, memunggungi
saat tidur atau tidak tidur bersama. Jika cara ini masih tidak mempan maka
dilajut ke pada solusi yang ketiga atau terakhir yaitu Pukulan. Pada cara yang
ketiga ini, pukulan yang dimaksud itu pukulan dengan lembut. Penting dicatat
bagian yang diperbolehkan di pukul adalah bagian yang tidak membahayakan si
istri seperti batasannya.
Rasulullah Bersabda: “Pukullah perempuan-perempuan itu jika ia mendurhakaimu dalam kebaikan dengan pukulan yang tidak menyakitkan”
Di masa sekarang untuk menerapakan solusi yang ada di surat An-Nisa ayat 34 tersebut diperhatikan kembali, karena pukulan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah nusyuz istri, dan para ulama pula sudah tidak mempeboleh kan pukulan sebagai jalan keluar dari masalah nusyuz. Untuk dimasa sekarang lebih dutamakan menyelesaikan masalah nusyuz secara bersama atau mubadalah, mencari jalan keluar bersama-sama, atau meminta pihak ketiga seperti pihak keluarga atau pihak ahli seperti psikolog.
2.
Nusyuz Suami
Terhadap Istri
Nusyuz tidak
hanya pada istri terhadap suami saja. Namun ada juga Nusyuz suami terhadap
istri. Selami ini banyak masyarakat kita yang memahami nusyuz hanya dari pihak
istri saja.
Dalam surat
An-Nisa ayat 128 sudah dijelaskan bagaimana adanya nusyuz suami terhadap istri:
“Dan
jika wanita khawatir tentang nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka
tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. dan
perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya
adalah kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu dengan baik dan mereka
memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh), maka sesungguhnya Allah adalah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Nusyuz seorang
suami terhadap istrinya, seperti sikap egois yang tinggi, tidak memberi nafkah,
berpaling nya suami terhadap wanita lain, tidak lagi membari perhatian kepada
istri memukul tanpa alasan atau perhatiannya lebih condong ke salah
satunya(memiliki istri lebih dari satu).
Berbeda dengan
nusyuz istri terhadap suami, kalau nusyuz suami kepada istri jika ranahnya
sudah sampai kekerasan, mendua, atau tidak memberi nafkah maka penyelesaiannya
melalui pengadilan.
Yuliana Oktaviani
Hukum Ekonomi Syariah (D) Semester 7
1708202082
Comments
Post a Comment