Nusyuz merupakan segala ucapan dan tindakan salah satu atau kedua belah pihak dari pasutri yang bisa mengancam pudarnya ikatan pernikahan mereka. Nusyuz bisa saja terjadi antara kedua belah pihak, baik dari pihak istri ke suami atau pun sebaliknya. Seperti halnya menurut imam As-Syarkowi salah satu ulama yang berpendapat demikian, seperti yang dituangkannya dalam Mawahidul Jalil, ia berpendapat bahwasanya nusyuz itu mungkin saja terjadi dari pihak istri dan suami, hanya saja yang dikenal masyarakat adalah nusyuz hanya terjadi pada pihak istri
Nusyuz istri ke suami atau pun sebaliknya tentunya berbeda. Nusyuz istri ke suami lebih banyak dan berkaitan dengan ketaatan istri kepada suami. Contoh nusyuz istri ke suami seperti membangkang keluar rumah tanpa izin dari suami. Adapun nusyuz suami ke istri lebih kepada pelanggaran kemanusiaan seperti kekerasan atau komitmen untuk memberi nafkah. Contoh nusyuz suami ke istri seperti suami memukul istri.
Nusyuz sendiri dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 34 yang mana menjelaskan tentang nusyuz istri ke suami. Yang artinya:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Yang mana ayat ini menjelaskan dan memberikan solusi tentang bagaimana untuk menghadapi seorang istri yang melakukan nusyuz dengan 3 hal antara lain: 1) Memberi nasihat; 2) Pisah ranjang; dan 3) Memukul (tidak melukai/tidak kelewat batas).
Untuk menerapkan solusi tersebut pada masa sekarang diantaranya: 1) Mengusahakan agar kembali baik (Faizhuhunna) yaitu mengalihkan yang awalnya buruk menjadi baik; 2) Pisah fisik untuk refleksi (wahjuruhunna) yaitu jeda fisik dalam satu rumah tapi masih dalam ikatan untuk kembali, dan; 3) tindakan tegas (wadhribuhunna) yaitu tindakan-tindakan lebih tegas dari pisah fisik.
Selain surat An-Nisa ayat 34, nusyuz juga dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 128 yang mana bisa dikatakan menjelaskan nusyuz suami terhadap istri, yang artinya:
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini menjelaskan tentang nusyuz atau sikap tak acuh yang dilakukukan suami terhadap istri. Dan ayat ini juga memberikan solusi tentang bagaimana untuk menyelesaikan nusyuz yang dihadapi dengan cara mengadakan perdamaian antara suami dengan istri.
Comments
Post a Comment