Nama : Amay Awalia Nurfitri
Kelas : HES D/7
NIM : 1708202113
Nusyuz dalam relasi suami istri yaitu terjadinya Konflik pernikahan yang kerap melahirkan pertengkaran,perdebatan,bahkan terjadi kekerasan fisik dan psikis, sehingga mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang dikenal dengan istilah nusyuz/kedurhakaan.
Nusyuz tidak hanya berlaku pada istri namun Nusyuz juga bisa berlaku pada suami. sebagaimana yang tersirat di dalam al-Qur'an Qs. An-Nisa ayat 128 bahwa Nusyuz tidak hanya dialami atau dilakukan oleh istri tetapi dapat juga dilakukan oleh suami.
Nusyuz suami dan istri itu berbeda. Karena nusyuznya istri adalah ketika istri menentang dan mengabaikan perintah suami, sementara nuszuznya suami ketika suami tidak memberikan perhatian lagi kepada istri, memukul tanpa alasan kepada istri, tidak memberi nafkah, atau bahkan berpaling dari istrinya,dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan.Dan nusyuznya suami dapat dibawa ke pengadilan dan diputuskan oleh hakim apabila sudah terjadi pertengkaran yang sangat hebat antara suami dan istri tersebut.
Dalam surat An-Nisa ayat 34 bisa hanya dari istri terhadap suami karena didalam surat An-Nisa ayat 34 ini mempertegas pembagian tugas antara laki-laki sebagai suami dan tugas suami adalah melindungi, menjaga, bertindak sebagai wali. Tetapi secara mubadalah surat An-Nisa ayat 34 bisa juga diterapkan pada nusyuznya laki-laki.
Ada tiga solusi yang disarankan dalam Surat An-Nisa ayat 34 ini bagi mereka yang nusyuz yaitu : Pertama,nasehatilah istri dengan baik, Kedua, pisahkanlah istri dari tempat tidur, Ketiga, pukullah istri dengan pelan dan jangan sampai melukainya.
Menerapkan di masa sekarang tahap yang harus dilakukan dalam penyelesaian yang pertama yaitu nasehatilah istri dan beritahu apa saja yang Allah wajibkan kepada mereka berupa pergaulan yang baik kepada suami, dan pengakuan akan kedudukannya terhadap Istri. Pisahkanlah istri dari tempat tidur atau pisah ranjang ,karena apabila suami berpaling dari ranjang istrinya (tidak menggaulinya), maka jika si istri itu mencintai suaminya, hal itu akan membuat dia susah sehingga dia akan kembali untuk berbaikan dan mau menuruti apa kata suaminya lagi. bila belum berhasil maka pukullah, karena itulah yang dapat memperbaikinya dan yang dapat mendorongnya untuk memenuhi hak suaminya. Tapi dizaman sekarang masih banyak orang yang tidak mengetahui nusyuz ini mungkin mereka hanya berpandangan itu hanya masalah keluarga biasa bahkan ada yang menghadapinya dengan cara diam-diam atau dengan cara masing-masing antar keluarga tersebut.
Didalam al-Qur'an Qs. An-Nisa ayat 128
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya "Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. An-Nisa [4] ; 128)
bahwa Nusyuz tidak hanya dialami atau dilakukan oleh istri tetapi dapat juga dilakukan oleh suami. Benar nusyuz suami disebut dalam surat An-Nissa ayat 128. Dapat diartikan sebagai nusyuz suami karena dalam Al-Qur’an tidak hanya berbicara nusyuz dari pihak istri, tapi juga dari pihak suami.Karena baik suami atau istri harus saling menghormati dan bersikap baik kepada sesama. Keduanya harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
Solusi yang disarankan untuk suami istri yang nusyuz adalah menunjukkan suamipun nusyuz jika melakukan hal yang tidak dihendaki istri. Maka dalam relasi pernikahan keduanya adalah setara dalam hak untuk dipertimbangkan kemaslahatannya serta kewajiban untuk menjaga satu sama lain dalam berumahtangga. Mengubah cara pandang dan saling mengerti satu sama lain agar tetap tercipta keluarga yang harmonis.
Comments
Post a Comment