Pandangan Fiqh Kontemporer Terhadap Problematika Nusyud dalam Rumah Tangga Dalam Surat An-Nisa Ayat 34 dan Ayat 128

 Nusyuz didefiniskan dalam Fiqih Klasik yang merujuk pada kitab mausyuah al fiqiyah al quatiyahh pada jilid  4 halaman 284-318 yaitu sesuatu yang tinggi atau meninggi. Sedangkan pada Fiqih kontemporer atau pada Masail Fiqiyah mendefiniskan bahwa Nusyuz adalah segala tindakan atau perilaku yang akan menciderai ikatan pernikahan yang akan merusak kepada keharmonisan pilar-pilar pernikahan atau rumah tangga antara suami dan istri. 

Dalam pembahasan ulama fiqih sebagian ulama besar seperti hanafiyah, syafi'iyah, malikiyah dan hanabiyah yaitu mendefinisikan nusyuz terkait dengan keadaan perempuan atau perilaku perempuan yang tidak taat kepada suaminya atau tidak mengikuti perintah suaminya, seperti pergi ke tempat lain tanpa ijin suami. Sementara oleh imam syakhowi dalam Mawahibul jalil dijelaskan nusyuz mungkin dari pihak istri ataupun pihak suami. Tapi memang yang dikenal oleh masyarakat nusyuz itu hanya terjadi dari pihak istri. 

Dalam surat An-Nisa ayat 34 menjelaskaan mengenai nusyuz istri kepada suami sedangkan pada Surat An-Nisa ayat 128 menjelaskan mengenai nusyuz suami kepada istri.

Surat An-Nisa ayat 34 

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar". (Q.S An-Nisa: 34)


Surat An-Nisa ayat 128

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S.An-Nisa:128) 

Dari pembahasan ayat tersebut telah menjelaskan bahwa bentuk nusyuz antara suami dan istri berbeda. Nusyuz nya istri terhadap suami seperti tidak mentaati perintah Allah untuk taat kepada suami, tidak mau melayani suami atau keluar rumah tanpa izin suami. Sedangkan nusyuznya suami terhadap istri seperti suami sering memukul tanpa alasan, tidak lagi memberikan perhatian kepada istri bahkan sampai berpaling dari istri. Nusyuznya suami lebih banyak terkait mengenai seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu, namun perhatiannya lebih kepada salah satu dari yang lain maka hal ini dapat dianggap sebagai nusyuz. Namun perbedaannya nusyuz istri lebih banyak berkaitan dengan ketaatan istri kepada suami sedangkan nusyuz suami kepada istri lebih kepada pelanggaran kemanusia seperti kekerasan (memukul tanpa alasan) atau mengenai komitmen dalam memberikan nafkah lahir dan batin. 

Dalam perspketif mubadalah nusyuz tidak hanya dapat dilakukan oleh istri seperti yang terdapat pada Surat An-nisa ayat 34 tetapi nusyuz bisa dilakukan oleh suami kepada istri seperti terdapat pada Surat An-nisa ayat 128. 

Dalam surat An-nisa ayat 34 terdapat 3 solusi bagi mereka yang nusyuz yaitu dengan menasehati mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Mengenai solusi tersebut terdapat perdebatan ulama fiqih mengenai apabila seorang suami memukul istri tanpa batas atau sampai melukai bahkan sampai meninggal, ulama hambali berpendapat bahwa istri yang dipukul oleh suaminya dan kemudia meninggal, suami tidak bisa dituntut karena suami memiliki hak memukul. Sedangkan menurut jumhur ulama itu sudah dianggap kriminal sehingga suami harus bertanggung jawab atas tindakannya. 

Sementara pada masa sekarang proses penyelesaian atau perbaikan hubungan suami istri dapat dilakukan kedua belah pihak. Namun ketika terjadi tindakan kekerasan yang terjadi akibat istri yang dipukul banyak ulama yang mengatakan bahwa ini tidak lagi efektif karena istri yang dipukul oleh suaminya akan sulit rumah tangga mereka kembali utuh karena sudah tidak ada lagi rasa cinta dan hormat kepada suaminya.

Pada surat An-nisa ayat 128 nusyuz karena faktor ekternal yaitu ditarik oleh pesona orang lain atau berpaling ke orang ke tiga yang membuat suami atau istri tergoda. Menurut al-qur'an yang lebih mudah tergoda yaitu laki-laki maka pada ayat ini nusyuz lebih menunjukan dilakukan oleh laki-laki atau suami. Maka akan menimbulkan pembangkangan dan rasa sudah tidak ingin bersama lagi dengan pasangan namun belum berpikir untuk bercerai, sehingga dapat terjadi poligami.

Dan Konsep nusyuz dalam perspektif mubadalah adalah segala perilaku yang dilakukan oleh salah satu pasangan atau kedua-duanya yang melemahkan atau memutus mengacam pernikahan. Jika mereka suami istri ingin kembali pada kebersamaan pada rumah tangga maka harus mencari penyelesaian dalam memperbaiki pernikahan ketika terjadi problem. Maka komunikasikan dan saling berdiskusi mengenai problematika dan bagaiman solusinya. Al-Qur’an memberikan jalan keluar dengan Shulhun (berdamai dengan duduk bersama, berkomunikasi dan bermusyawarah untuk mencapai titik temu yang disepakati,  Ishaan (Saling berbagi dan mengalah kepada yang lain), Ittiqoo (berkomitmen dan menjaga diri dengan bertawakal dan bertaqwa kepada Allah. 

(Weli Anggraeni, 1708202084, HES 7/D)


  

Comments