Penyebab Nusyuz dalam suami dan istri
Nama : Nazilatur Rahma
Nim : 1708202097
Kelas : 7D/HES
Nusyuz merupakan segala ucapan dan tindakan salah satu atau kedua belah pihak dari pasutri yang bisa mengancam pudarnya ikatan pernikahan mereka. Nusyuz berlaku pada baik suami ke istri dan begitupun sebaliknya istri terhadap suami. Adapun nusyuz istri terhadap suami antara lain :
- melakukan sesuatu keluar rumah tanpa izin dari suami, perilaku seorang istri yang membuat suami tidak lagi bisa menikmati dirinya, membangkang terhadap suami
Adapun nusyuz suami terhadap istri, antara lain :
- tidak lagi memberikan perhatian kepada istri, memukul tanpa alasan/dasar sama sekali, berpaling dan melakukan tindakan sewenang-wenang suami kepada istrinya.
Didalam surat An-Nisa ayat 34 menjelaskan nusyuz perempuan kepada laki-laki.dan surat An-Nisa ayat 128 menjelaskan nusyuz laki-laki kepada perempuan. Berikut ayat dari surat An-Nisa ayat 34:
An Nisa 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Di dalam ayat ini dijelaskan solusi apalagi seorang istri melakukan nusyuz kepada suaminya dengan suami melakukan 3 hal antara lain,
- menasehati nya, pisah ranjang dan memukul (dengan cara lemah lembut dan tidak melukai),
Untuk menghindari nuyzus baik istri kepada suami atau suami kepada istrinya dengan menerapkan 5 pilar pernikahan antara lain :
-mitsaqan ghalizha (ikatan kokoh yang harus dijaga bersama), zawaaj ( kemitraan dan kebersamaan), taraadhin (saling rela dan memberikan kenyamanan), muasyarah bil ma'ruf (saling memberlakukan dengan baik dan patut), musyawarah(saling berembung dan komunikasi)
Selain surat An-Nisa ayat 34 ada juga ayat 128 yang menjelaskan nusyuz suami terhadap istri, antara lain :
An Nisa ayat 128
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya : “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Didalam ayat ini memberikan solusi apabila suami nusyuz terhadap istri, antara lain : bagi keduanya untuk saling bersepakat agar memperoleh perdamaian, seperti istri merelakan sebagian haknya dalam hal nafkah atau tempat tinggal, atau merelakan seluruh haknya baik itu dalam hal nafkah atau sekaligus dalam hal tempat tinggal, ini semua agar sang istri dapat tetap bersama dengan suaminya dengan penuh kemuliaan. Atau sang istri merelakan sebagian mahar dan harta mut'ah untuk talak agar sang suami mau mentalaknya, maka jika terdapat sesuatu yang mengharuskan dirinya untuk mengeluarkan harta maka akan timbul rasa kikir dan bakhil yang menghalanginya untuk mengeluarkan harta tersebut demi perdamaian. Para istri sangat berhasrat untuk mendapatkan hak mereka dalam pembagian, nafkah, dan perlakuan yang baik, Maka hendaklah mereka saling memberi pengertian.
Comments
Post a Comment