AL-QURAN- menegaskan keadilan dalam semua hal, tidak terkecuali dalam hal pernikahan. Dan, poligami adalah satu perbuatan yang beresiko merusak keadilan yang harusnya diwujudkan dan didapat dalam sebuah pernikahan. Karena itu, jika seseorang tidak mampu berbuat adil, maka jangan coba-coba poligami.
Pentingnya keadilan, pentingnya tidak berbuat aniaya, dan pentingnya menghormati adalah semangat dan esensi dari ayat 3 Q.S An-Nissa. Ayat yang kerap dikaitakan dengan anjuran berpoligami ini, nyatanya dalam banyak tafsir justru menganjurkan sebaliknya, bukan Poligami tetapi Monogami.
Q.S An-Nisa Ayat 3, Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَ لَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
Menurut Syekh Abu Suko menikah poligami diperbolehkan jika poligami itu baik untuk kalian semua bukan hanya laki-laki. Poligami itu boleh tapi juga harus dilihat kebaikannya kepada masyarakat, dilihat apa akan menimbulkan perpecahan, atau akan menimbulkan konflik atau tidak, menimbukan pertengkaran dan lain-lain.
Poligami hanya boleh dilakukan dengan perempuan yang dengan senang hati mau dipoligami. Maka laki-laki perlu izin, tidak berbohong atau selingkuh.Sebagaimana ayat Quran itu hadir untuk laki-laki dan perempuan atau untuk masyarakat semua. Maka ini juga harus dibicarakan oleh masyarakat. Misal dalam sebuah kerajaan. Dimana poligami raja-rajanya mempengaruhi seluruh rakyatnya.
Dalam tafsir Al-Quran tidak ada anjuran poligami, yang ada adalah perintah untuk berbuat adil, berbuat baik, tidak aniaya. Jika seseorang khawatir terjadi hal-hal tersebut. Maka disebutkan nikahi satu saja. Karena hal itu yang paling mungkin untuk mewujudkan berbuat adil, dan paling mungkin untuk tidak berlaku aniaya.
Dari ayat di atas, maka anjuran poligami apalagi sunnah, apalagi ibadah adalah jauh dari tafsir dan esensi ayat tersebut baik dari semangat literal maupun kontekstual. Seruan poligami Sunnah hanyalah permainan narasi dari mereka yang membutuhkan pembelaan atas tindakan poligami yang ingin atau sudah mereka lakukan.
Selanjutnya dalam ayat 128, 129, 130 Q.S An-nisa tentang perempuan yang khawatir suaminya main mata dengan perempuan lain. Dalam ayat ini Alquran menjelaskan agar kedua belah pihak untuk kompromi. Kommpromi dimana jika laki-laki mau komitmen dengan istri nanti tidak jadi poligami. Atau mau poligami, maka harus jelas terlebih dahulu bahwa perempuan menerima atau menyetujui itu.
Dalam Q.S An-Nissa Ayat 128 Allah SWT berfirman:
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۤ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّ ۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
"Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian, itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh-takacuh), maka sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 128)
Dalam Q.S An-Nissa Ayat 129 Allah SWT berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْۤا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗ وَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 129)
Kemudian, ketika perempuan menerima poligami, Quran mengingatkan pada ayat 129 Q.S An-Nissa bahwa laki-laki harus hati-hati. Jika poligami tidak akan mampu berbuat adil, padahal yang utama dalam ayat ini adalah keadilan. Oleh karena itu, pikirlah dulu kalau mau poligami.
Karena poligami akan membuat istrimu itu terkatung-katung. Bisa saja Istrimu yang 1 tidak diperhatikan dari istri yang lain. Alquran menjelaskan tanpa poligami bisa jadi seseorang justru lebih bertakwa, lebih mudah untuk tidak terjadi hal-hal yang khawatirkan itu.
Tetapi jika pada akhirnya laki-laki memaksa poligami, sementara istrinya tidak mau, Quran tidak pernah menyuruh Sabar. Al-Quran justru mengatakan "bercerai" dalam Q.S. An-Nissa ayat 130.
Dalam Q.S. An-Nissa ayat 130Allah SWT berfirman:
وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا
"Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya), Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 130)
Jika pada akhirnya tidak mampu untuk bertahan dalam poligami, terutama perempuan maka silakan keduanya bercerai. Bahkan bisa jadi perceraian itu membuat masing-masing akan cukup makan, kaya, dan akan mandiri.
Tidak ada ayat yang menyatakan bahwa perempuan jika sabar dalam poligami, maka menjadikannya pahala, dan sunnah. Allah Maha kaya Maha bijaksana dan mampu mendirikan hambanya sekalipun berpisah dengan pasangannya.
Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah memuji atau membanggakan poligami. Yang Rosul puji justru pernikahan monogaminya selama 25 tahun dengan Siti Khodijah.
Maka peryataan poligami mengikuti Sunnah Nabi Muhammad itu Nabi sendiri tidak pernah memuji poligami. Justru jika seseorang tidak dapat berbuat adil dalam poligami, itu akan membuatnya pincang di akhirat.
Bahkan ada satu kisah atau satu kejadian yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhori, dimana Nabi pernah berkhutbah ketika Imam Ali bin Abi Tholib mau menikah lagi terhadap istrinya Fatimah, putri Nabi SAW.
Nabi berkhotbah di depan banyak sahabat-sahabat. "Saya tidak rela, karena Fatimah adalah darah dagingku, menyakitinya berarti menyakitiku, apa yang mengganggunya menggangguku,"
Dan poligami ternyata menyakiti Fatimah dan Nabi Muhammad SAW. Karena itu, Nabi berkata "Kalau memang mau nikah lagi maka berpisahlah dulu dengan anakku."
Hadits ini mengajarkan seorang ayah boleh atau baik atau wajib membela putrinya. Bahkan sudah seharusnya dibela oleh orang tuanya agar tidak poligami.
Ibnu Hajar Al-Asqalani seorang ulama besar penafsir hadis yang paling utama dan paling kuat, dia menjadi imam rujukan berbagai negara termasuk Indonesia karena Imam Syafi'i. Ibnu Hajar mengatakan ketika mendengarkan hadist ini mengatakan bahwa menikah lebih dari satu bagi laki-laki Memang halal. Tetapi ia bisa dilarang ketika nyata-nyata mengakibatkan keburukan.
Jadi kembali dalam konteks keislaman yang dianjurkan bukanlah permasalahan monogami arau poligami. Tetapi yang utama adalah nilai dari sebuah pernikaham. Apakah pernikahan menghasilkan kebaikan, kebahagiaan, dan kenyamanan.
Dan ketika kita lihat dalam kehidupan nyata tentu saja akan lebih mudah untuk mendapatkan nilai itu jika pernikahan hanya dengan 1 pasangan dan saling berkomitmen.
Tidak beralasan jika poligami dianggap sebagai anjuran atau perintah atau pesan Nabi SAW ataupun Al-Quran. Oleh karena itu jangan pernah membandingkan poligami dengan berzina. Jika takut berzina, maka lebih baik kembali kepada istri, kuatkan relasi, komitmen, dan keimanan.
Oleh: Intan Vatika
1708202085
HES D/Semester 7
Sumber: Pesan Monogami Islam

Comments
Post a Comment