Shalat diatas kendaraan, fauzan himawan, 1708202037,masail fiqhiyah l, HES D

 Mengenai shalat di atas kendaraan bahwa Rasulullah Nabi Muhammad SAW diriwayatkan dalam beberapa hadits pernah sholat di atas punggung unta dalam sebuah perjalanan. Namun, hanya sholat sunnah yang beliau kerjakan di atas punggung unta. Bila tiba waktu sholat wajib, beliau memilih menghentikan perjalanan untuk sholat di atas tanah. Sholat di atas punggung unta itu hanya manakala Nabi melakukan sholat sunnah saja. Sedangkan untuk shalat fardhu lima waktu nabi Muhammad SAW turun dari unta dan melaksanakan shalat. Oleh karena itulah semua ulama sepakat bahwa shalat fardhu tidak sah bila dilakukan di atas punggung unta. Sebab Nabi yang yang pernah bersabda,"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat Aku shalat", justru tidak melakukan shalat di atas punggung unta. Beliau SAW justru turun ke atas tanah.

Untuk jaman sekarang dalam hal shalat diatas kendaraan Kalau kita naik kendaraan pribadi, tentu tidak ada alasan untuk tidak berhenti mengerjakan shalat. Kadang kendaraan umum sekali pun bisa kita ajak kompromi agar berhenti sejenak demi kita bisa mengerjakan shalat. Selama masih bisa berhenti dan turun untuk shalat, maka tidak ada masalah karena shalat bisa dikerjakan dengan sempurna.

Lain halnya dengan bus antar kota, kita agak mati kutu kalau tidak berkompromi dengan sopirnya untuk berhenti mengerjakan shalat. Sebab di dalam bus agak sulit kita shalat sambil berdiri, ruku dan sujud dengan sempurna. Begitu juga agak kesulitan kalau harus menghadap kiblat. 



Comments