Nabi Muhammad Saw pernah sholat diatas punggung unta sebagaimana dalam hadistsnya yaitu:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari.
Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW tidak melakukan shalat fardhu yang lima waktu di atas punggung unta. Shalat di atas punggung unta itu hanya manakala beliau melakukan shalat sunnah saja. Sedangkan untuk shalat fardhu 5 waktu, bila kebetulan beliau sedang dalam perjalanan, beliau kerjakan dengan turun dari untanya, menjejak kaki ke atas tanah, dan tentunya tetap dengan menghadap ke arah kiblat. Hadits ini bisa dilakukan di zaman sekarang seperti kendaraan mobil, motor dan kendaraan pribadi maupun umum.
Di masa sekarang ini, jenis kendaraan sudah sedemikian banyak. Di darat ada mobil, bus, kereta api. Di laut ada berbagai jenis kendaraan, mulai dari perahu, fery penyeberangan, hingga kapal laut yang besar dan mampu mengangkut ribuan orang dan barang sekalipus. Di udara ada banyak kendaraan terbang, mulai dari pesawat pengangkut komersial, hingga pesawat yang menembus ruang angkasa. Semua itu masuk ke dalam pembahasan tentang shalat di atas kendaraan. Adapun kendaran yang memperbolehkan sholat diatas kendaraan yaitu: semua jenis kendaraan baik itu publik,pribadi dan umum untuk sholat sunnah karena Nabi Muhammad Saw sendiri sudah mencotohkan ketika sholat diatas unta sedangkan untuk sholat fardhu hanya kendaraan tertentu seperti mobil, pesawat, kereta dan kendaraan yang sekiranya mampu untuk melakukan gerakan sholat dan adanya rasa takut ketika turun nanti terkena penyakit, rasa takut terkena serangan musuh dan rasa takut yang tinggi
Umumnya para ulama membolehkan shalat sunnah di atas kendaraan, namun mereka mengharuskan untuk turun dari kendaraan bila yang dikerjakan shalat wajib. Kalau pun terpaksa melakukan shalat wajib di atas kendaraan, maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Sedangkan dalam shalat wajib, hadits-hadits di atas tidak menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mengerjakannya di atas kendaraan. Kalau pun beliau SAW shalat fardhu di atas punggung unta, hal itu karena memang untuk turun ke atas tanah tidak dimungkinkan, lantaran saat itu turun hujan yang membuat tanah menjadi becek atau berlumpur. Sehingga para ulama mengatakan bahwa shalat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, kecuali dengan terpenuhinya syarat dan ketentuannya, antra lain : Mengahdap kiblat ketika takhbiratul ihram dan seperti sholat pada umumnya.
Comments
Post a Comment